BANDA ACEH – Restrukturisasi pinjaman Aparatur Sipil Negara (ASN) terdampak coronavirus disease 2019 (Covid-19) pada Bank Aceh Syariah dengan memberikan keringanan pinjaman, sebagaimana diharapkan Pemerintah Aceh dinilai berpotensi menimbulkan kebijakan diskriminatif dan kecemburuan sosial.

Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman Repubik Indonesia Perwakilan Aceh, Taqwaddin Husein. Menurutnya permintaan itu tidak tepat, karena sangat kecil sekali dampak Covid-19 bagi ASN di Aceh. Pasalnya, selama ini, selama bekerja di rumah ASN tetap mendapatkan gaji sebagaimana biasanya.

“Fakta ini malah dalam realitas sosial telah memunculkan kecemburuan sosial antara ASN, apa lagi PNS dengan non ASN, para pekerja lepas sektor informal.  Ini kan hanya jadi masalah bagi PNS atau ASN yang mengambil kredit konsumtif. Dan mengharapkan adanya pendapatan lainnya dari luar gaji resmi,” jelasnya.

Karena itu Taqwaddin mengatakan, sebagusnya dipikirkan ulang rencana kebijakan tersebut  yang berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial. “Mari kita berpikir objektif untuk kepentingan kemaslahatan yang lebih luas. Jangan sampai nanti ada orang bilang mangat that PNS, hana payah kereuja, gaji lancar, dan kredit dimudahkan lom bak bayeu. Jadi hemat saya, kebijakan ini cenderung affirmatif dan kontra produktif,” lanjut Taqwaddin.

Selain itu tambah Taqwaddin, kebijakan itu juga menjadi makin menjadi tidak adil manakala kredit produktif untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) belum direstrukturisasi, malah kredit konsumtif yang dilakukan restrukturisasi.

“Jika dilakukan, kentara sekali Pemerintah Aceh ini hanya mengutamakan kalangan birokrasi dan alpa terhadap kepentingan yang lebih luas,” pungkasnya.[**]