BANDA ACEH Ribuan guru kotrak yang mengajar di tingkat SD dan SMP sederajat di Aceh terancam diputus kontak. Hal ini terjadi akibat adanya peraturan pengalihan SMA/SMK sederajat ke provinsi sehingga gaji guru kontrak untuk tingkat SD dan SMP terancam tak bisa dibayar lagi.
Awalnya gaji guru kontrak SD, SMP, dan SMA/SMK sederajat dibayar oleh Dinas Pendidikan Aceh yang bersumber dari APBA. Dengan keluarnya peraturan pengalihan tersebut maka Dinas Pendidikan Aceh hanya wajib membayar gaji guru kontrak di tingkat SMA/SMK saja, kata ketua Kobar GB Aceh, Sayuti Aulia kepada portalsatu.com, 28 November 2016.
Hal tersebut membuat ribuan guru kontrak yang mengajar di tingkat SD dan SMP terancam akan diputus kontraknya. Pasalnya akibat peraturan pengalihan tersebut besar kemungkinan tidak akan ada lagi dana untuk membayar gaji guru kontrak di tingkat SD dan SMP.
Sebab itu, Kobar GB bersama guru di beberapa wilayah di Aceh mengunjungi gedung parlemen Aceh pada 28 November 2016 pagi tadi dan menggelar rapat bersama dengan komisi V DPRA. Mereka mempertanyakan nasib para guru kontrak yang terancam menjadi pengangguran tersebut.
Tadi sekitar pukul 10.00 kita adakan pertemuan dengan pihak DPRA dan tim TAPA tapi tak seorang pun dari tim TAPA yang hadir. Kita ingin tanyakan nasib para guru ini, bek sampe awak nyoe putoeh kontrak hana meuho tajoe, kata dia.
DPRA setuju
Menurut penuturan Sayuti, Komisi V DPRA setuju untuk tetap membayar gaji guru kontrak dari sumber APBA. Oleh sebab itu perwakilan guru meminta DPRA untuk terus mengawal hal tersebut agar disetujui juga oleh tim TAPA.
DPRA setuju gaji tetap dibayar oleh dinas pendidikan Aceh. Oleh sebab itu kita desak TAPA juga menyetujui hal ini, kata Sayuti lagi.
Sayuti pun mengatakan akan menggelar pertemuan dengan tim TAPA dalam beberapa hari kemudian. “Kalau tidak bisa bertemu secara baik-baik ya kita akan buat aksi,” kata dia.
Pun demikian tetap muncul rasa was-was dalam hati para guru kontrak ini. Pasalnya jika pun DPRA dan tim TAPA setuju gaji guru kontrak SD dan SMP dibayar melalui APBA maka timbul kekhawatiran hal ini tak disetujui oleh Kemendagri karena sudah menyalahi aturan yang ada. Sehingga Sayuti selaku ketua ketua barisan guru di Aceh ini menyarankan kepada Pemerintah Aceh untuk tegas dalam dalam hal ini.
Kalau ditolak oleh Kemendagri kita punya UU Pemerintah Aceh bahwa pendidikan kita urus sendiri. Masak partai saja bisa tapi soal pendidikan seperti ini tidak bisa, kata dia.[]




