TAKENGON – Siswa SMA Luar Biasa Negeri 14 Takengon, hingga saat ini masih menempati gedung bekas Loka Bina Karya (LBK) milik Dinas Sosial Provinsi Aceh dengan status pinjam pakai sebagai sarana belajar mengajar. Gedung yang hingga kini belum diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah tersebut sudah dipakai sejak sekolah anak berkebutuhan khusus ini dinegerikan, 2010 lalu.
Beberapa alat untuk tuna rungu dan daksa juga belum kita miliki, alasan salah satunya saat pengajuan karena gedung kita masih pinjam pakai, sehingga mau direhab atau diberi bantuan berupa alat-alat pendukung juga tidak bisa, kata Kepala SMA LB Negeri 14 Takengon, Ibrahim, S.Pd, kepada portalsatu.com, Senin, 28 November 2016.
Namun, proses belajar mengajar terus dilakukan maksimal untuk para siswa. Apalagi jumlah guru tersebut mencapai 24 orang untuk 24 siswa.
Sekolah SMA LB N 14 Takengon terletak tepat di sudut Kantor BPJS Aceh Tengah, Desa Gunung Balohen, Kecamatan Kebayakan. Bangunan gedung ini polos tanpa dicat. Sebagian dindingnya juga tidak diplester sehingga terlihat susunan bata.
Amatan portalsatu.com di ruang kelas sekolah ini juga terlihat beberapa ember penampung air. Namun, tidak diketahui apa fungsi ember di dalam ruang kelas tersebut.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Aceh Tengah, Drs. Nasaruddin, membenarkan keberadaan SMA LB Negeri 14 Takengon masih menempati gedung pinjam-pakai milik Dinas Sosial Provinsi Aceh. Dia mengaku sekolah luar biasa tersebut juga mendapat perhatian penuh dari pemerintah. Meskipun demikian pihaknya terkendala dalam pengadaan alat bantu untuk siswa berkebutuhan khusus, lantaran harga satuan barang yang melambung.
Harga alat bantu itu mahal-mahal. Tapi tahun ini sudah kita upayakan untuk beberapa alat bantu, disamping kita juga sudah ada satu unit mini bus untuk antar jemput siswa, ujarnya.
Nasaruddin mengatakan, per 1 Januari 2017 mendatang siswa tingkat SMA, SMK dan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan Aceh dalam berbagai kebutuhan. Hal ini sesuai dengan PP No 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah. Sementara jenjang pendidikan TK, SD dan SMP masih tanggung jawab pemerintah kabupaten.[]



