JAKARTA – Sebanyak 2.674 PNS terlibat korupsi sudah mendapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun, baru 317 orang yang diberhentikan dengan tidak hormat, sedangkan 2.357 koruptor masih berstatus aktif sebagai PNS. Hal itu berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 1 Maret 2018 sudah menyurati BKN untuk memblokir data 2.357 PNS tersebut. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pemberhentian tidak hormat terhadap PNS yang terbukti korupsi perlu segera dilakukan lantaran ada dua potensi pelanggaran.
Pertama, hal tersebut tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Kedua, hal tersebut dapat menyebabkan kerugian negara. Pasalnya, para PNS terlibat korupsi tersebut telah mencuri uang negara, namun mereka masih juga mendapatkan gaji.
“Jadi semestinya diberhentikan tidak hormat,” kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, 4 September 2018.
BKN mengklaim kini sudah memblokir data 2.357 PNS tersebut setelah mendapat surat dari Deputi Bidang Pencegahan KPK yang dilayangkan pada 1 Maret 2018.
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, menjelaskan, jumlah PNS terlibat korupsi yang belum diberhentikan dengan tidak hormat terbanyak tercatat berada di Kantor Regional BKN Pekanbaru.
“Jadi yang terbanyak Kantor Regional BKN Pekanbaru, ada 301 PNS tipikor inkracht yang belum diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Bima.
Di Kantor Regional BKN Medan, terdapat 298 PNS terlibat korupsi yang belum diberhentikan dengan tidak hormat. Sementara, di Kantor Regional BKN Denpasar, ada 292 koruptor masih berstatus sebagai PNS.
Bima mengatakan, masih banyaknya jumlah PNS terlibat korupsi yang belum diberhentikan tidak hormat lantaran BKN kesulitan menelusuri data mereka. Sebab, putusan pengadilan inkrah biasanya hanya diberikan kepada pihak bersangkutan.
Selain itu, putusan inkracht bagi PNS terlibat korupsi acapkali tak mencantumkan Nomor Induk Pegawai (NIP). “Kami butuh waktu untuk memvalidasi data itu agar tidak diterapkan kepada orang yang keliru,” kata Bima.
Kendala lainnya lantaran tidak ada data kepegawaian terintegrasi lintas kementerian/lembaga maupun daerah. Sementara itu, ada kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tak jujur dan membiarkan PNS terlibat korupsi tetap berstatus aktif.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, menilai masih banyaknya PNS terlibat korupsi yang tetap berstatus aktif lantaran adanya surat edaran Kemendagri pada 29 Oktober 2012. Menurut Tjahjo, surat tersebut seolah membolehkan para PNS terlibat korupsi tetap berasa di jabatan struktural. “Ini yang menjadi kendala,” kata Tjahjo.
Pengintegrasian data lintas kementerian/lembaga dan daerah juga akan mulai dilakukan. Kemendagri bersama BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sedang berkoordinasi merumuskan hal tersebut.
Tjahjo pun akan mencabut surat edaran Kemendagri tahun 2012 itu. Alhasil, tak ada alasan kepala daerah tetap mengizinkan koruptor tetap berstatus sebagai PNS.
“Akan segera keluar penegasan kembali bahwa surat edaran dinyatakan tidak berlaku,” kata Tjahjo.
Selain itu, Tjahjo mewanti-wanti para kepala daerah sebagai PPK tegas memberhentikan dengan tidak hormat para PNS terlibat korupsi. Jika hal tersebut tak dilakukan, mereka akan dikenai sanksi.
Ada pun, Tjahjo akan menggunakan diskresinya mengambil alih proses pengangkatan dan pemberhentian PNS. “Diingatkan sekali tidak digubris ya kami ambil alih,” kata Tjahjo.[] Sumber: katadata.co.id






