SIGLI – Sebanyak 2.190 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Pidie, Sabtu, 28 Januari 2023, diantik, di Aula Pidie Convention Center (PCC). Pelantikan dibagi tiga seai masing-masing 730 orang.

Pelantikan sekaligus penyerahan SK kepada PPS oleh Ketua KIP Pidie, Fuadi, disaksikan Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail, dan unsur Forkopimda Pidie lainnya.

Penyelenggara pemilu di tingkat gampong yang dilantik hari ini merupakan hasil seleksi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie beberapa waktu lalu. Para PPS ini akan bertugas di gampong masing-masing selama 15 bulan, terhitung 17 Januari 2023 hingga 4 Apri 2024.

Menurut Fuadi, PPS memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban saat penyelenggaran Pemilu 2024. Berdasarkan Pasal 18 PKPU Nomor 8 tahun 2022, PPS bertugas mengumumkan daftar pemilih sementara hingga melaksanakan sosialisasi penyelenggaran pemilu.

Mereka juga merekrut Panitia Pendaftar Pemilih (Pantarlih) hingga membetuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah kerjanya. PPS merupakan pihak yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu di tingkat bawah.

“Kami menegaskan kepada PPS yang sudah dilantik, segera bekerja sesuai tugas dengan penuh rasa tanggung jawab,” tegas Fuadi saat menyampaikan sambutan usai pelantikan.

Fuadi menegaskan KIP setiap saat akan melakukan evaluasi terhadap kinerja PPS. Jika ada yang melalaikan tugas dan tidak disiplin, pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan berlaku.

[Komisioner KIP Pidie dan Forkopimda berfoto bersama anggota PPS yang baru dilantik. Foto: Zamahsari]

Tiga PPS gagal dilantik

Tiga anggota PPS terpilih gagal dilantik karena KIP Pidie menemukan bukti pelanggaran aturan. Dua di antaranya karena pasangan suami-istri terlibat sebagai penyelenggara pemilu. Seorang lainnya kedapatan mendaftar berbeda dengan alamat domisili.

“Kita terpaksa membatalkan pelantikan, tiga anggota PPS karena kedapatan melanggar aturan penyelenggara pemilu. Padahal mereka sebelumnya sudah dinyatakan lulus ujian tulis dan wawancara,” ujar Fuadi.

Fuadi menambahkan jelas disebutkan pada Pasal 36 PKPU Nomor 3 tahun 2018, syarat menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. Itulah sebabnya dua anggota PPS terpilih batal dilantik.

Sedangkan seorang PPS batal dilantik karena melanggar persyaratan, meski mengantongi KTP gampong dia mendaftar, tetapi yang bersangkutan tidak tinggal atau berdomisili di gampong tersebut. Kasus itu baru diketahui ketika ada pengaduan masyarakat.[](Zamahsari)