SIGLI – Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan baru soal transfer dana desa. Setiap desa mendapat potongan anggaran untuk penanganan coronavirus disease 2019  (Covid-19). Dana desa untuk Kabupaten Pidie tahun anggaran 2020 tidak ditransfer sekitar Rp 7,8 miliar. Imbas dari pemotongan Rp 10 juta per desa.

Pemotongan dana desa untuk Kabupaten Pidie oleh Pemerintah Pusat tersebut berdampak pada terjadinya pengurangan anggaran untuk 730 gampong di daerah penghasil kerupuk mulieng tersebut. Para keuchik juga harus merevisi kembali Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) untuk penyusuaian.

Pemerintah Kabupaten Pidie juga telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2020 tentang perubahan Perbup Nomor 8 Tahun 2020 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa (gampong) dalam Kabupaten Pidie tahun anggaran 2020.

Berdasarkan data yang diperolah portalsatu.com/ untuk tahun 2020 Kabupaten Pidie awalnya ditetapkan pagu adiktif Rp 717.260.612.550. Pagu tersebut terdiri dari dana gampong Rp 532.604.866.000, anggaran dana gampong Rp 182.168.422.320, pajak daerah Rp 1.811.759.750, dan retribusi daerah Rp 675.564.480.

Setelah terjadi pemangkatan transfer pusat, dana gampong yang semula Rp 532.604.866.000 dipangkas sebsar Rp 7.889.110.00 sehingga kini menjadi Rp 524.715.756.000. setelah terjadi pemotongan tersebut pagu adiktif alokasi dana desa (gampong) untuk Kabupaten Pidie tahun 2020 menjadi Rp 709.371.502.550.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pidie, Idhami menjelaskan, pemangkasan itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.07/2020 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2020 dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan/atau ,menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.

“Benar adanya dana gampong yang tidak ditransfer ke Pidie sebesar Rp7,8 miliar lebih, sehingga harus dilakukan perubahan pada APBG sesuai PMK Nomor 35 tersebut. Dari itu kita sudah mengeluarkan Perbup sebagai dasar melakukan penyesuaian atas potongan anggaran setiap gampong,” ungkap Idhami.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kabupaten Pidie, Samsul Adhar, Jumat, 3 Juli 2020. Ia menjelaskan, imbas dari pemotongan oleh pemerintah pusat tersebut semua gampong yang sudah mengajukan APBG sesuai pagu yang telah dibagi sebelumnya, harus dilakukan penyesuaian kembali.

Pihaknya juga sudah melakukan rapat dengan para camat, tenaga ahli kabupaten, pendamping desa dan pendamping lokal desa dalam rangka sinkronisasi. Hasilnya sudah diserahan kepada para keuchik untuk dilakukan penyesuaian pada APBG Perubahan.[**]