BANDA ACEH – Pihak Rumah Sakit (RS) Teungku Fakinah melaporkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Banda Aceh ke lembaga Ombudsman RI Perwakilan Aceh terkait pemutusan kerja sama antar kedua instansi tersebut, Kamis, 13 Juli 2017.

Herni Hidayati selaku Kuasa Hukum yang mendampingi sejumlah dokter di RS Fakinah mengatakan, laporan itu diajukan akibat pemutusan hubungan kerja sama oleh BPJS Banda Aceh yang dianggap merugikan pihak rumah sakit.

“Tahun 2016 hingga 1 Juli 2017 mengakibatkan Rumah Sakit Teungku Fakinah tidak cukup dana untuk membayar kewajiban mereka,” kata Herni dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh di Lamgugob, Banda Aceh.

Herni menilai pemutusan kerja sama yang dilakukan BPJS secara pihak dan telah merugikan berbagai sektor baik pemerintah maupun masyarakat.

“Jadi kalau saya lihat BPJS itu sudah ceroboh melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak. Saya tidak tahu apakah mereka itu melakukan pemutusan kerja itu dengan dasar apa, saya tidak tahu ataukah ada suatu hal, mungkin nanti bisa dikonfirmasi lagi ke pihak BPJS,” katanya.

“Karena rakyatnya itu yang mengakses kesehatan dan rakyatnya itu juga yang bekerja pada rumah sakit tersebut beserta dengan orang-orang yang menggantungkan hidupnya terhadap Rumah Sakit Teungku Fakinah,” kata Herni.

Herni menjelaskan, apabila permasalahan ini dikarenakan status hukum, RS Teungku Fakinah sudah mengantongi SK yang dikeluarkan oleh Kemenkumham.

“Sebenarnya kalau dikatakan karena konflik hukum, konflik hukum itu sudah selesai semenjak turunnya putusan dari Mahkamah Agung,” jelas Herni.

“Sesungguhnya tidak ada konflik internal, karena sudah selesai dan sudah ada akta yang diakui SK Kemenkumham yang dari awal tahun 1987 hingga ke Maret 2017,” katanya.[]