LHOKSUKON – Pria berusia 26 tahun berinisial FI, warga Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara harus mendekam di penjara (tahanan) Polsek setempat. Ia dipidanakan oleh ibu kandungnya, Kamis, 3 Oktober 2019, karena kerap mengambil dan merusak barang di toko Surya Tani milik ibunya yang berada di kecamatan yang sama.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kapolsek Lhoksukon Iptu Yussyah Riandi kepada portalsatu.com/, Kamis, 3 Oktober 2019 menyebutkan, FI diamankan ke Polsek berdasarkan laporan dari ibu kandungnya, Nurhayati (45).

“Sekitar pukul 05.00 WIB, Rabu, 2 Oktober, Nurhayati bersama anaknya, Anggi (20) yang merupakan adik FI baru tiba dari Banda Aceh dengan sepeda motor. Sesampai di rumah, ia mendapati anaknya, FI, sedang mengangkat barang yang diambil dari toko Surya Tani miliknya,” ujar Yussyah.

Kala itu, kata Yussyah, pelapor bersama anaknya, Anggi mendekati FI dan berusaha menarik barang yang ada di tangan FI. Masing-masing, sebuah kardus berisi obat semprot padi merk Booster dan sebuah kardus berisi obat keong merk Mitran dengan harga senilai Rp 4.950.000 (4,95 juta).

“Ibu itu (pelapor) sudah tidak sanggup lagi menghadapi tingkah anaknya yang sering mengambil dan merusak barang di toko, diduga uang itu untuk membeli narkoba. Kejadian serupa sering terjadi, sebelumnya sudah pernah dibuatkan perjanjian agar tidak mengulangi lagi perbuatannya, namun kembali diulangi. Saat ini FI sudah kita tahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Iptu Yussyah Riandi.[]