ACEH merupakan salah satu negeri di ujung barat pulau Sumatra yang diapit oleh garis khatulistiwa dalam bentangan bumi dengan penerapan keimanannya adalah Islam bermazhab Syafi'iyah dalam bentuk Ahlussunnah wal Jama'ah.
Penerapan dan pengamalan fiqh ini bahagian dari implementasi amanah Alquran Surat Al-Baqarah ayat 208 yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam islam secara lengkap dan benar, dan janganlah kamu sekalian mengikuti langkah-langkah syaitan.”
Ketika mantan Panglima Perang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) H. Muzakir Manaf yang kerap disapa Mualem berbicara tentang aqidah masyarakat Aceh, maka penerapan dan pengamalan kandungan ayat di atas senantiasa memiliki makna tersendiri dan daya tarik dalam kehidupan beragama, mengingat hampir seluruh masyarakat Aceh mengalami degaradasi moral dalam berbagai aspek, tentunya dengan menerapkan kembali pengamalam ini menjadi pondasi dasar dalam pelaksanaan berbagai kegiatan ritual keagamaan.
Kiranya, hadir seorang pemuda Aceh yang mencalonkan dirinya sebagai kepala pemerintahan (gubernur) Aceh periode 2017-2022 menjadi motivasi baru bagi seluruh ummat Islam di Aceh, sekaligus perekat kebersamaan dalam rangka membumikan penerapan syariat Islam yang kaffah di bumi Serambi Mekkah ini.
Harapan publik Aceh pada calon Gubernur Aceh yang didampingi Ir. HT. A. Khalid, MM, ini mampu mempertajam generasi Aceh ke depan untuk lebih mencintai Alquran melalui optimalisasi gerakan integritas pendidikan yang berbasis syariat Islam secara menyeluruh dalam bentuk syar'iyah.
Dalam kepribadian calon Gubernur Aceh yang diusung oleh Partai Aceh ini, sangat terlihat tujuannya untuk menyatukan visi dan kesamaan persepsi masyarakat Aceh dalam mewujudkan masyarakat Aceh menjadi ummat yang kuat pelaksanaan 'ubudiyah serta 'amaliyah berdasarkan pengamalan fiqh versi mazhab Imam Syafi'i dengan basis Ahlussunnah wal Jama'ah.
Tentunya hal ini juga harus berada dalam garis koordinasi dengan para ulama-ulama besar di Aceh, yang juga sebagai pemilik ilmu pengetahuan agama yang mendalam.
Mualem sendiri dalam berbagai pidatonya di berbagai acara, kerap sekali mengajak semua ummat Islam di Bumi Syekh Abdur Rauf ini untuk berkomitmen mengikuti sunnah nabi Muhammad SAW, tariqat para sahabatnya dan para golongan yang mempunyai i'tikad serta keyakinan yang sehaluan dengan keyakinan Ahlussunnah wal Jama'ah.
Ketua Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh ini, menyerukan ummat Islam di Aceh untuk kembali kepada penerapan dan pengamalan fiqh mazhab Imam Syafi'i ini atas dasar legalitas hukum yang ada, baik versi Alquranul Karim maupun hukum negara.
Secara qurani sebagaimana terungkap dalam surat Al-Baqarah ayat 208 di atas serta berbagai dalil naas lainnya. Sementara legalitas yuridis negara sebagaimana yang telah diatur dalam Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yaitu BAB XIIV Pasal 127 menyebutkan bahwa, “Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota bertanggungjawab atas penyelenggaraan pelaksanaan syariat Islam di Aceh.”
Di sisi lain, Qanun Propinsi Nanggroe Aceh Darusaalam Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam bidang aqidah, ibadah, dan syiar Islam. Kemudian, aturan lokal ini kembali dipertegas dalam Qanun Aceh Nomor 08 Tahun 2014 tentang pokok-pokok pelaksanaan syariat Islam.
Belum berhenti di situ, Majelis Ulama Permusyawatan Ulama (MPU) Aceh memfatwakan pemahaman, pemikiran, pengamalan dan penyiaran agama Islam dengan Nomor 08 Tahun 2014.
Untuk ke depan, jika ditelisik dari berbagai regulasi ini maka sangat diperlukan kebersamaan umara dan ulama dalam menyelaraskan pelaksanaan syariat Islam di Aceh, hal ini hanya terlihat ada pada keinginan H. Muzakir Manaf sang mantan Panglima GAM yang kini menjadi Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) ini.
H. Muzakir Manaf sering mengungkapkan selama ini sering mengungkapkan persoalan penerapan dan pengamalan fiqh ini merupakan salah satu amanah mendiang Paduka Wali Nanggroe Tgk. Tjhik Di Tiro Hasan ben Muhammad saat dirinya kembali ke Aceh setelah selesai mengikuti latihan militer di Camp Tajjura Tripoli, Libya pada tahun 1989.
Adapun pesan lengkap sang deklarator Aceh Merdeka itu “Hai Muzakir, njoe lidah ulon ka ulon koh dan ulon sambong bak lidah gata. U beuna bungkoh bak ulon, ka ulon peu-gulam ateuh baho gata, peue hase gata gulam? Meunjo pih gata han hase, troh u nanggroe di Atjeh, gata djak meurunoe dan teumanjong bak ulama-ulama dalam nanggroe Atjeh, (Hai Muzakir, ini lidah saya sudah saya potong dan saya sambungkan pada lidah Anda. Semua bungkusan pada saya, saya bebankan di atas pundak Anda, apakah Anda sanggup? Kalaupun Anda tidak sanggup, maka setiba di Aceh, Anda belajar dan bertanya pada ulama-ulama yang ada di negeri Aceh.”
Bermula dari amanah Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe, tidaklah berlebihan saat Mualem merapatkan diri kepada seluruh ulama Aceh untuk dirinya belajar dan bertanya, sekaligus mengajak para ulama di Aceh untuk membantu umara dalam meneruskan penerapan dan pengaman fiqh berdasarkan mazhab imam Syafi'i dengan ajaran Ahlussunnah wal Jama'ah.
Di sisi lain, juga sebagai upaya mengantisipasi manuver-manuver pendangkalan aqidah terhadap generasi Aceh ke depan melalui berbagai cara, termasuk sosial budaya, narkoba dan yang sejenisnya.
Untuk itu, apa yang sedang dilakukan oleh H. Muzakir Manaf sebagai calon Gubernur Aceh ini jangan dinilai negatif, hanya dirinya yang mau melakukan itu. Bagaimana dengan calon Gubernur Aceh lainnya, hanya mereka yang bisa menjawabnya.
Semoga apa yang diinginkan oleh H. Muzakir Manaf ini hendaknya mendapatkan ridha Allah SWT. Amin Ya Rabbal'alamin.
Penulis: Suadi Sulaiman alias Adi Laweung, Juru Bicara Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh dan mantan Sekretaris Fraksi Partai Aceh DPRK Pidie peeiode 2009-2014.[]






