BANDA ACEH – Safaruddin, S.H., kuasa hukum salah seorang calon Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) angkat bicara terkait judical riview pasal yang mengatur penyelesaian sengketa hasil Pilkada dalam UUPA.
Safaruddin mengatakan, sebelumnya mereka telah mengajukan sengketa ke Mahkamah Angung (MA) sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUPA, tetapi ditolak karena dikatakan tidak berwenang.
Kemarin Pasal 74 itu mengatakan bahwa sengketa-sengketa diselesaikan di Mahkamah Agung. Kemudian kemarin sudah diajukan ke Mahkamah Agung dan ditolak oleh Mahkamah Agung. Dikatakan bahwa Mahkamah Agung itu tidak berwenang sengketa Pilkada, kata Safaruddin, Kamis, 6 April 2017.
Safaruddin menjelaskan seharusnya apabila menggunakan Pasal 74 UUPA itu diselesaikan di MA, tetapi ditolak. Jika menggunakan UU Pilkada maka baru ke Mahkamah Konstitusi. Hal itu, kata dia, merugikan pemohon.
Karena untuk Aceh ada dua, kalau menggunakan Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi, kalau menggunakan UUPA ke Mahkamah Agung. Jadi ini kan ada dua poin yang ditolak, poin yang memang ada di UUPA, kata Safaruddin.
Kita kemarin pakai yang (Pasal) 74 ke Mahkamah Agung, tetapi ditolak, karena kan sudah ditolak itu kan dia menimbulkan kerugian jika dilihat secara hukum untuk pemohon. Kemudian akibat dari kerugian itu, ini kan kita harus ada kepastian akan ketegasan hukum. Supaya sengketa Pilkada itu sangat tentu ada dua pintu, jadi mengacu pada Pasal 157, katanya lagi.[]


