BANDA ACEH- Sahabat Alam Lestari (SALi) menyerahkan petisi kepada Polda Aceh terkait penembakan orangutan yang terjadi di Subulussalam beberapa bulan lalu. Petisi tentang pembatasan penggunaan senapan angin, diserahkan Ketua Divisi Advokasi SALi, Maimun Samudera, didampingi beberapa pengurus SALi, diterima pihak Polda Aceh, Senin, 20 Mei 2019.
“Penyerahan petisi ini sebagai bentuk kepedulian, keseriusan dan pengawalan kami terhadap penegakan hukum terkait peristiwa yang menimpa orangutan Sumatera “Hope” di Subulussalam,” kata Maimun Samudera dalam keterangannya diterima portalsatu.com/, Senin.
Maimun menjelaskan, kasus penembakan orangutan dengan 74 peluru senapan angin ke bagian tubuh satwa yang dilindungi itu bukan peristiwa pertama. Tetapi kasus penganiayaan orangutan yang keempat setelah peristiwa di Aceh Tenggara, Aceh Selatan dan Aceh Timur. Kata dia, peristiwa itu mendapatkan kecaman dan perhatian publik luas kepada oknum pelaku yang tidak bertanggung jawab.
“Oleh karena itu, kami menggalang dukungan publik untuk menjaga kelestarian orangutan Sumatera melalui petisi 'Batasi penggunaan senapan angin' yang ditandatangani oleh 908.254 orang atau hampir mencapai satu juta dukungan dari publik per-tanggal 18 Mei 2019,” ujar Maimun.
Penyerahan petisi tersebut, kata Maimun, diterima staf di Sekretariat Umum Polda Aceh yang diserahkan secara simbolis dan segera akan diteruskan ke Kapolda Aceh.
“Melalui petisi ini kami mengharapkan pihak Polda Aceh mengeluarkan instruksi untuk membatasi atau menertibkan senapan angin dalam wilayah hukumnya, dan tentunya kita berharap kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegas Maimun Samudera.[](rilis)


