BANDA ACEH – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang pembacaan vonis Saiful Mahdi, terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik atau UU ITE di ruang sidang utama pengadilan setempat, Selasa, 21 April 2020.

Majelis hakim dipimpin Eti Astuti, didampingi dua hakim anggota, menjatuhkan pidana kepada terdakwa yang juga Dosen MIPA Unsyiah itu, dengan 3 bulan penjara.  Selain itu, terdakwa turut dijatuhi hukuman denda sebesar Rp10 juta subsider 1 bulan.

Hukuman penjara dan denda dari majelis hakim tersebut, serupa dengan tuntun pertama yang diajukan jaksa penuntut umum atau lebih rendah dari tuntutan kedua jaksa. Dalam kasus ini, jaksa mengajukan dua kali tuntutan, pertama dengan 3 bulan penjara denda Rp10 juta subsider 1 bulan.

Namun, setelah adanya pembelaan dari kuasa hukum atas tuntutan terhadap terdakwa, jaksa kembali menjawab dan menaikkan denda tuntuntan yakni 3 bulan penjara, denda Rp20 juta dengan subsider (pengganti denda) 3 bulan kurungan.

“Kami menyatakan terdakwa terbukti dan meyakinkan telah melakukan pencemaran nama baik Fakulas Tehnik Unsyiah dan dijatuhkan hukuman 3 bulan dan denda Rp10 juta subsider (pengganti denda) dengan 1 bulan kurungan,” sebut ketua majelis sembari mengetuk palu pertanda sidang selesai.

Sebelum membacakan putusan, hakim ketua turut menjelaskan hal-hal meringankan hukuman terdakwa antara lain, terdakwa dinilai koperatif dalam menghadiri persidangan dan belum pernah dihukum. Sedangkan hal memberatkan, terdakwa telah mencemarkan nama baik Fakultas Tehnik Unsyiah.

Adapun kata-kata tersebut disampaikan dalam grup Watshap “Unsyiah Kita” pada 25 Februari 2019 yang berbunyi: “innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat “hutang” yang takut meritokrasi”.

Setelah pembacaan vonis, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah menerima atau tidak hukuman tersebut. Hasil musyawarah terdakwa dengan kuasa hukumnya dari LBH Banda Aceh, kuasa hukum langsung menyatakan banding.

“Karena hari ini kami turut berduka, innalillahi wainnailahi rajiun, maka kami menyatakan banding,” kata Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul kepada di hadapan majelis.[](min)