SUBULUSSALAM – Mantan Wali Kota Subulussalam, H. Merah Sakti, S.H., menjelaskan kronologi pengangkatan ASN inisial ZZ menjabat Kasubbag di Dinas PUPR Kota Subulussalam. ZZ sebelumnya mantan napi korupsi pengadaan pupuk di Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam tahun 2009.

Merah Sakti kepada portalsatu.com/, Rabu, 8 Mei 2019, menerangkan kasus ZZ berawal saat pengadaan pupuk di tahun 2009, setelah diadakan lelang, ternyata bermasalah. Akhirnya ZZ menjalani hukuman 1,6 bulan di Aceh Singkil dan subsider tiga bulan kurungan penjara atau tenda Rp50 juta.

Dua rekan ZZ yakni JH menjalani hukuman di Banda Aceh, dan S di Rutan Aceh Singkil. Adapun ZZ yang sudah menjalani masa hukuman diberikan jabatan Kasubbag di PUPR. 

Merah Sakti beralasan pemberian jabatan kepada ZZ karena sisi kemanusiaan, saat itu tidak ada putusan dari pusat untuk memberhentikan yang bersangkutan.

Belakangan muncul isu bahwa ia akan diberhentikan. Sakti mempertanyakan  aturan mana yang dipakai, karena Tabungan dan Asuransi Pensiun (TASPEN) milik ZZ sendiri bulan Februari lalu sudah keluar.

“Kalau TASPEN keluar pertanda yang bersangkutan tidak diberhentikan, logika saya begitu,” kata Merah Sakti.

Menurut Merah Sakti, kasus yang menjerat ZZ dan dua rekannya lainnya JH dan S  tidak terlepas akibat ulah MB rekanan pengadaan pupuk, yang belum ditangkap oleh pihak penegak hukum. MB saat ini masih berstatus DPO. Sakti juga menjelaskan sosok MB  pengusaha dari Sidikalang merupakan sepupu Wali Kota terpilih, H. Affan Alfian Bintang.

“MB belum tertangkap, gara-gara MB tiga orang Aceh masuk penjara,” ungkap Merah Sakti.

“Akibat ulah MB seorang PNS terancam dipecat,” timpal Sakti lagi.

Hal ini disampaikan Merah Sakti kepada portalsatu.com/ untuk mengklarifikasi duduk persoalan yang sebenarnya, karena pengangkatan ZZ menduduki jabatan dilakukan Merah Sakti saat menjabat sebagai Wali Kota Subulussalam.

“Jika pun ada aturan baru yang menyebabkan ZZ harus diberhentikan, maka itu adalah rentetan ulah rekanan MB,” jelas Sakti.[]