BANDA ACEH – Dalam rapat pleno rekapitulasi, penetapan, dan pengumumam hasil penghitungan suara tingkat provinsi yang dihelat di aula utama gedung DPRA Sabtu, 25 Februari 2017 mencuat berbagai hal unik.
Salah satu hal unik itu adalah terdapatnya penjelasan mengenai 'kesalahan coblos' yang dilakukan oleh pemilih. Salah seorang saksi partai lantas meminta KIP untuk menjelaskan maksud kalimat salah coblos tersebut.
KIP Aceh menjelaskan bahwa kesalahan coblos yang dimaksud adalah ketika pemilih ingin mencoblos paslon C tetapi yang tercoblos justru paslon A. Si pemilih lantas meminta surat suara lain dari petugas. Hal itu menurut penjelasan komisioner KIP Aceh diperbolehkan sekali saja untuk mengganti surat suara.[]

