BANDA ACEH Kesalahan melipat kertas suara dinilai telah merugikan para kandidat Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) di Pilkada 2017. Mereka yang merasa dirugikan akibat keteledoran pihak penyelenggara ini bakal menyurati Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) Pusat.
“Ini kita ajukan surat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pusat, kata Mukhlis, Paslon Nomor Urut 6, saat jumpa pers di Sekber Wartawan di Banda Aceh, Kamis, 23 Februari 2017.
Fadhli Ali selaku Juru Bicara Paslon Bupati Abdya nomor urut 6, menyebutkan pihaknya kehilangan banyak surat suara karena kesalahan pelipatan kertas tersebut. Suara para pendukung dianggap tidak sah saat rekapitulasi dilakukan karena kertas suara rusak.
Jumlah kertas suara yang salah coblos akibat dari salah dalam kelipatan itu nomor urut 6 dan nomor urut 9 paling banyak. Jumlahnya diperkirakan sebanyak 5.000-an lembar, kata Fadhli Ali.
Hal senada disampaikan Said Azhari, kandidat wakil Bupati Abdya nomor urut 10. Dia mengaku dirugikan karena gambar dan nomor mereka di kertas suara rusak akibat teknis lipatan tidak sesuai prosedur.
Kalau kami kandidat nomor 10 pertama sangat dirugikan dengan cara lipat surat suara. Di lipatan surat suara itu, nomor 10 khususnya itu hilang, tidak tampak di pemilih, sehingga mereka tidak mau berlama-lama di bilik suara, sehingga nomor mana yang nampak, itu yang dicoblos oleh mereka, itu yang pertama, kata Said Azhari.
Mereka menilai, tata cara pelipatan surat suara tersebut juga telah menyalahi aturan dan keputusan KPU, Nomor 151/KPTS/KPU/Tahun 2016 pada poin 2 huruf b, c, dan g tentang bentuk, ukuran, dan format surat suara.
Jadi kelalaian-kelalaian ini yang kemudian kita anggap bahwa telah terjadi perlakuan yang tidak adil terhadap pasangan calon. Kemudian juga tidak adanya keterbukaan dan kerja KIP kita anggap tidak profesional, katanya lagi.
Fadhli Ali juga menyayangkan pihak KPPS yang tidak menyosialisasikan kepada masyarakat untuk membuka surat suara dan mencoblos dengan baik.
Sebagaimana kita tahu, ketentuan PKPU mengatur bahwa KPPS itu, sebelum masyarakat mulai mencoblos itu, harus ada sosialisasi menyampaikan kepada pemilih bahwa bagaimana tata cara memilih yang benar. Kemudian juga membuka lembar kertas suara sebelum masyarakat mencoblos, dan ini tidak dilakukan di Kabupaten Aceh Barat Daya, kata Fadhli Ali.[]




