SESEORANG yang telah meninggal, terlebih jika itu orang tua atau sahabat serta orang-orang yang kita cintai dalam hidup, ada kalanya kita tidak sempat salat jenazah sebelum dikuburkan. Namun karena mereka sangat berarti untuk kita, kita melaksanakan salat jenazah di kuburan setelah dikebumikan. Lantas, bolehkah demikian dalam pandangan hukum syariat terlebih dalam Mazhab Imam Syafii?
Salah seorang ulama terkemuka dalam Mazhab Imam syafiI, Imam al-Rouyani menyebutkan, meskipun mayat telah dikebumikan tetap sah mensalatinya. Hal ini Rasulullah SAW pernah melakukan hal tersebut di atas kuburan setelah mayat dikebumikan, bahkan Imam Daru al-Quthni menambahkan, meskipun sudah melewati satu bulan. (Imam Taqiyuddin Abu Bakar Bin Muhammad Al-Husaini Al-Hishni, Kifayah al-Akhyar: I ; 157)
Fenomena tersebut didasarkan pada sebuah hadist: diriwayatkan dari Zaid Bin Tsabit Ra, beliau berkata kami pernah keluar bersama Nabi Saw. Ketika kami sampai di Baqi, ternyata ada kuburan baru. Lalu beliau bertanya tentang kuburan itu. Sahabat bertanya, yang meninggal adalah seorang perempuan, dan ternyata beliau mengenalnya. Kemudian beliau bersabda kenapa kalian tidak memberitahu aku tentang kematiannya? Mereka bertanya: Wahai Rasulullah, anda (waktu itu) sedang tidur qailulah (tidur sebentar sebelum waktu dhuhur) dan berpuasa. Maka kami tidak ingin mengganggumu. Rasulullah menjawab: Jangan begitu, seorang tidak akan mati di antara kalian selama aku berada di tengah-tengah kalian kecuali kalian mengabarkannya kepadaku. Karena shalatku merupakan rahmat baginya. Lalu beliau mendatangi kuburan itu dan kami pun berbaris di belakang beliau. Kemudian beliau bertakbir empat kali (shalat jenazah) untuknya. (Kitab Musnad Ahmad bin Hanbal; IV: 388)
Mengomentari hadist di atas dapat dipahami bahwa salat jenazah di atas kuburan dalam pandangan Mazhab Imam syafiI khususnya dibolehkan dan ini didukung oleh argumen Syekh Al-Shamani dalam kitab Subussalam dengan redaksinya: Hadits itu secara mutlak menunjukkan sahnya shalat jenazah setelah dikuburkan, baik sebelum dikuburkan sudah dishalati atau belum. (Kitab Subul al-Salam: II :100).[]

