SUBULUSSALAM – Diduga melakukan mesum, oknum kepala kampung berinisial S di Kecamatan Runding, Kota Subulussalam, dikenakan sanksi berupa 2 ekor sapi dan beras. S diduga melakukan perbuatan asusila dengan seorang guru PNS berinisial SS yang mengajar di Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara.

Sanksi itu disepakati dalam pertemuan yang difasilitasi Kapolsek Penanggalan Ipda Arifin, S.Sos. malam tadi, Selasa, 24 Januari 2017.

Satu ekor sapi dan beras akan diserahkan kepada masyarakat Penanggalan Timur karena lokasi kejadiannya berada di tempat tinggal SS di Kompleks Perumahan Bidadari, Penanggalan Timur, Subulussalam. Sementara satu ekor sapi lainnya berikut beras akan diberikan kepada suami SS yang saat ini menetap di Pakpak Bharat. Denda itu untuk memulihkan nama baik keluarga dan memberi makan masyarakat Pakpak Bharat.

Informasi yang berkembang, SS dan suaminya telah berpisah sejak enam bulan terakhir, tetapi belum keluar surat cerai resmi dari pengadilan. Karena itu, SS dan suaminya tidak tinggal serumah lagi.

Hadir dalam pertemuan itu, Kepala Dusun Teladan, Kampung Penanggalan Timur Ngadenan, Imam Kampung Sehat Sagala, Ketua BPG Sardomo Berutu, Ketua Kompleks Perumahan Bidadari Fahmi Idris, dan Bhabin Kamtibmas Aipda Zulfan, serta S dan SS.

Kapolsek Penanggalan, Aipda Arifin Ahmad mengatakan, pihaknya hanya menyediakan tempat untuk menghindari terjadinya gesekan atau hal-hal yang tidak diinginkan jika pertemuan itu dilangsungkan di desa.

Usulan pertemuan digelar di Mapolsek Penanggalan atas permintaan perangkat Kampung Penanggalan Timur. Mereka tidak bisa menjamin keamanan jika musyawarah itu dilaksanakan di desa.

“Kita hanya fasilitasi tempat saja, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, semua keputusan diserahkan kepada perangkat kampung,” kata Arifin.

Ketua Kompleks Bidadari, Fahmi Idris dalam pertemuan itu mengatakan, hasil kesepakatan perangkat kampung,  S tidak diizinkan lagi tinggal di kompleks.

“Pelaku tidak boleh lagi tinggal di Kompleks Bidadari, tidak ada toleransi bagi pelaku maksiat. Ini efek jera bagi warga yang melakukan perbuatan tindakan maksiat,” kata Fahmi.

Kepala kampung S diberi waktu tiga minggu untuk membayar denda tersebut.

Kepada portalsatu.com S mengaku keberatan atas keputusan tersebut. Ia menilai keputusan itu tidak adil dan terlalu memberatkan dirinya, apalagi dirinya mengaku tidak tertangkap tangan.

“Saat itu saya tidak tertangkap basah, saat ditangkap, saya di ruang tamu, sementara dia (SS) itu di luar,” katanya saat ditemui usai pertemuan tersebut.

Meski berat, S mengaku tetap menerima keputusan itu lantaran ia tidak ingin terjadi keributan di Kampung Penanggalan Timur. Namun ia meminta waktu untuk bisa melunasi denda 2 ekor sapi dan beras.[] (*sar)