SUBULUSSALAM – Pemerintah Kota Subulussalam melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Balai Besar Pengembangan SDM dan Penelitian (BBPSDMP) Kominfo Medan  di Aula LPSE Kota Subulussalam. Kamis, 20 Februari 2020.

Kegiatan yang dikemas dalam bentuk Workshop Implementasi UU KIP & UU ITE oleh Prof. Dr. Henri Subiakto, M.A., Staf Ahli Menteri Kominfo Bidang Hukum dalam rangka penandatanganan ini dihadiri Wakil Wali Kota Subulussalam, Drs. Salmaza, M.A.P.

Turut dihadiri sejumlah unsur muspida, Kadis Kominfo Subulussalam Baginda Nasution, S.H., M.M., Kepala BBPSDMP Kominfo Medan Drs. Ibrar Samekto, M.Si., Staf Ahli Menteri Kominfo Bidang Hukum Prof. Dr. Henri Subiakto, MA., anggota DPRK Jefri Husni Munthe, SKPK serta perangkat desa.

Dalam kesempatan itu, Wakil Wali Kota Subulussalam, Drs. Salmaza M.A.P menenyampaikan salah satu tugas pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) adalah menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi. 

Dengan adanya PPID, diharapkan implementasikan undang-undang keterbukaan informasi publik, dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas, secara nyata.

“Tidak dapat dipungkiri lagi, bahwa dengan keterbukaan informasi, masyarakat menjadi lebih aktif dan turut serta dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintah,” kata Salmaza.

Penandatangan PKS ini, kata Salmaza merupakan bentuk komitmen dari Pemerintah Kota Subulussalam, untuk meningkatkan pembangunan SDM di Kota Subulussalam.

Plt Ketua Demokrat Kota Subulussalam ini pun berharap, melalui PKS ini dapat menjawab permasalahan serta hambatan yang terjadi pada SDM di Kota Subulussalam, khususnya menyangkut ilmu Teknologi Informasi yang kompeten di Pemerintah Kota Subulussalam.[](Humas Pemko Subulussalam)