ACEH UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara mengirim surat berisi tuntutan dari massa Aliansi Mahasiswa Pase (AMP) kepada Ketua DPR RI, Jumat, 27 September 2019.

DPRK menyurati DPR RI terkait tuntutan mahasiswa yang mendesak pemerintah menerbitkan Perppu pembatalan UU KPK dan menolak upaya pelemahan pemberantasan korupsi. Lalu, mendesak pemerintah menolak RKUHP dan melakukan pembahasan kembali pasal-pasal yang dianggap bermasalah.

Surat yang dikirim itu bernomor 420/435 perihal pernyataan sikap Aliansi Mahasiswa Pase tertanggal 26 September 2019, diteken Ketua sementara DPRK Aceh Utara, Arafat, dan wakil ketua sementara, Hendra Yuliansyah, S.Sos. Tembusan surat itu kepada Menteri Koordinator Polhukam RI, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Bupati Aceh Utara, Kapolres Lhokseumawe dan Kapolres Aceh Utara.

Ketua sementara DPRK Aceh Utara, Arafat, mengatakan, pihaknya sudah menyurati Ketua DPR RI tadi pagi (Jumat, 27 September 2019) melalui kantor pos Indonesia terkait sejumlah tuntutan mahasiswa berdasarkan petisi mereka yang disampaikan kepada DPRK Aceh Utara, dalam aksi beberapa hari lalu. Di mana para mahasiswa menyampaikan aspirasinya atau petisi itu agar direspons oleh pemerintah pusat maupun DPR RI.

“Tuntutan para mahasiswa bahwa mereka meminta presiden agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) untuk mencabut UU KPK yang baru. Menuntut pemerintah Jokowi bertanggung jawab atas masalah asap dengan segera memadamkan kebakaran hutan dan menyelamatkan korban, berikan pengobatan gratis kepada korban yang sakit akibat asap dan bangun pusat rehabilitasi dan penanganan korban asap,” kata Arafat kepada wartawan, saat konferensi pers di Gedung DPRK Aceh Utara, Jumat sore.

Arafat menambahkan, dalam petisi Aliansi Mahasiswa Pase (AMP) tersebut, mahasiswa juga menolak RUU KUHP, hentikan kriminalisasi serta bebaskan pejuang demokrasi. Kemudian tolak TNI, Polri yang menduduki jabatan sipil, hentikan segala bentuk perampasan ruang hidup. Dan buka akses bagi jurnalis independen untuk meliput di Papua.

Selanjutnya, lanjut Arafat, mahasiswa juga menolak RUU Pertanahan, dan menuntut pembubaran Badan Restorasi Gambut, dan setop industri sawit. Selain itu, bentuk Pansus DPRK tuntaskan persoalan kelangkaan pupuk bersubsidi di Aceh Utara. Kemudian segera tuntaskan permasalahan irigasi di Krueng Pase yang menjadi urat nadi pertanian rakyat dan keresahan akibat tidak cukup suplai air untuk petani harus segera berakhir.

“Dalam petisi mahasiswa itu, juga disebutkan bahwa setop kriminalisasi petani berinovasi menuju kedaulatan pangan Aceh sebagai lumbung gabah secara nasional. Maka surat yang kita kirim kepada DPR RI itu berdasarkan tindaklanjut dari isi petisi yang disampaikan para mahasiswa tersebut,” ungkap Arafat.

Menurut Arafat, DPRK Aceh Utara mendukung apa yang disampaikan mahasiswa. Isi dalam petisi mahasiswa akan ditindaklanjuti, termasuk masalah kelangkaan pupuk bersubsidi. “Itu akan disampaikan kepada Pemerintah Aceh Utara supaya keinginan mahasiswa bisa tuntas untuk kepentingan masyarakat itu sendiri,” katanya.

Saat konferensi pers itu, Arafat dan Hendra Yuliansyah didampingi anggota DPRK Misbahul Munir, Zulfadli A. Taleb, dan T. Zulkhaidir.[]