BANDA ACEH – Ikatan Penulis Santri Aceh (IPSA) bekerja sama dengan Senat Mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry menggelar seminar nasional tentang Perppu Ormas, Intoleransi dan Radikalisme: Kepada Siapa Diarahkan?, di Aula Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Rabu (8/10/).

Hadir sebagai pembicara H. M. Nasir Djamil, S. Ag,  M. Si (Anggota Komisi III DPR RI F-PKS), Dr. Hasanuddin Yusuf Adan, akademisi UIN Ar-Raniry yang juga Ketua Dewan Dakwah Aceh), Kurniawan,  S. SH., LL, M, pakar hukum dari Unsyiah, dan Lismijar, MA, ketua Senat Mahasiswa Pascasarjana UIN Ar-Raniry, serta dimoderatori oleh Tgk Mustafa Woyla, sekjend IPSA.

Acara yang dibuka Wakil Rektor III UIN Ar-Raniry Prof. Syamsul Rijal, M.Ag ini dihadir ratusan peserta yang terdiri dari kalangan santri, mahasiswa dan perwakilan berbagai organisasi massa dan organisasi kepemudaan di Banda Aceh.

Dalam acara ini juga dilakukan pembagian hadiah bagi para santri yang menjadi juara sayembara menulis karya ilmiah populer antar santri se Aceh yang diselenggarakan IPSA.

Dalam sambutannya, Prof. Samsul Rijal dalam berharap dengan terselenggaranya acara Seminar Nasional tentang Perppu Ormas.

 “Paling tidak ada penyamaan persepsi bagi semua generasi bahwa paham Radikalisme sangat berbahaya dalam kehidupan bermasyarakat,” ujarnya.

Pakar hukum dari Unsyiah, Kurniawan SH, LL.M mengatakan, Perppu Ormas menghapus 19 pasal dari UU Ormas sebelumnya, 4 pasal diubah dan 4 pasal lainnya disisip. Jadi, kata Kurniawan, ini menandakan bahwa negara sedang menuju ke arah negara kekuasaan, bukan negara hukum.

Sementara ketua Senat Mahasiswa Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Lismijar, MA mengkritiki penafsiran sepihak Pancasila oleh pemerintah. Ia juga menyebut pemerintah terlalu terburu-buru mengeluarkan Perppu tanpa pembahasan yang lebih matang.

“Alasan yang digunakan tidak kuat terkesan ada pemkasaan kehendak untutk persiapan Pilpres 2019, “ kata Lismijar.

Sementara itu, Dr Hasanuddin Yusuf Adan dalam paparannya mengatakan, sebenarnya yang radikal saat ini adalah pemerintah sendiri, bukan Ormas. Sebab, dari banyak sekali aturan membuat Perppu yang dilangkahi pemerintah. Hasanuddin juga mengupas sejarah pengeluarkan Perppu oleh pemerintah yang rata-rata untuk membubatkan gerakan umat Islam, seperti Masyumi dan PII.

Sementara M. Nasir Djamil mengatakan, Perppu ini telah cacat sejak lahir. Ia juga menyebut bahwa letak bahayanya Perppu ini adalah bisa menghilangkan fungsi lembaga peradilan dalam menghukum ormas yang dianggap salah, selain itu peran pemerintah untuk membina Ormas juga akan hilang.

“Syarat-syarat dikeluarkannya Perppu adalah kondisi negara yang sedang darurat atau genting. Indikasinya adalah negara akan bubar jika Perppu tidak dikeluarkan. Tapi kondisi apakah kondisi negara saat itu sedang ke arah tersebut?. Pembubaran Ormas pun seharusnya perlu beberapa tahapan, “ ujarnya.[] (rel)