BANDA ACEH – Setiap warga Kota Banda Aceh yang meninggal dunia, ahli waris atau keluarganya akan memperoleh santunan Rp3 juta dari pemerintah kota ini setelah mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial. Santunan tersebut tidak berlaku bagi PNS, TNI, Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD.
“Program ini berlaku efektif sejak 26 April 2018. Kelengkapan administrasinya antara lain fotokopi akta kematian dari Disdukcapil yang sudah dilegalisir, surat keterangan anggota keluarga/ahli waris dari keuchik dan diketahui oleh camat setempat, fotokopi KTP dan KK anggota keluarga atau ahli waris,” kata Kepala Dinas Sosial Banda Aceh, Muzakkir, Minggu, 29 April 2018.
Muzakkir menjelaskan, pemberian santunan kematian ini bagi masyarakat ber-KTP Banda Aceh dan sudah terdaftar dalam kartu keluarga (KK). Selain itu, kata dia, penduduk pindahan berasal dari luar kota yang saat meninggal sudah setahun terdaftar sebagai penduduk Banda Aceh. Dikecualikan bayi baru lahir dari penduduk Banda Aceh yang masih berumur sebulan.
“Santunan ini diberikan melalui anggota keluarga yang terdaftar dalam KK atau ahli waris yang sah,” ujar Muzakkir.
Menurut Muzakkir, selain PNS, TNI, Polri, dan pegawai BUMN, dan BUMD, santunan kematian ini juga tidak berlaku jika kematian diakibatkan bencana, bunuh diri, penyalahgunaan narkotika, tindak kejahatan, dan pelaksanaan putusan pengadilan. “Santunan kematian juga tidak dapat disalurkan lagi apabila pengajuan santunan sudah lewat tiga bulan dari waktu yang bersangkutan meninggal dunia,” katanya.
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, meluncurkan program santunan kematian tersebut pada acara car free day di Jalan Tgk. Daud Beureueh, Minggu, pagi tadi. “Hari ini kami merealisasikan salah satu janji kepada masyarakat yakni pemberian santunan atau uang duka kepada setiap warga kota yang meninggal dunia,” kata Aminullah.
Wali Kota Aminullah juga meluncurkan program bantuan paket persalinan lengkap kepada kaum ibu. “Syaratnya, ibu bersalin dan bayinya merupakan warga kota yang dibuktikan dengan surat keterangan telah menetap selama satu tahun,” ujarnya.
Untuk mendapatkan bantuan paket persalinan, warga diminta membuat surat permohonan kepada Dinas Kesehatan Banda Aceh. “Bantuan paket persalinan ini diberikan pada tahun berjalan. Permohonannya sudah dapat diajukan pada tujuh bulan usia kandungan, dan paling lambat saat sembilan bulan usia kandungan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Banda Aceh, Warqah Helmi.
Wali Kota Aminullah berharap sejumlah program ini dapat meringankan beban warga kota yang membutuhkan. “Jika seluruh persyaratan adiministrasinya sudah selesai, santunan tersebut akan kita bayarkan melalui PT Mahira Muamalah Syariah (MMS), lembaga keuangan mikro syariah yang baru kita luncurkan kemarin,” ujarnya.
Dia menambahkan, pemko juga akan membayar uang tebusan jika masih ada warga yang dibebankan untuk membayar saat menerima bantuan Raskin atau Rastra diberikan pemerintah pusat. “Jika ada uang tebusan, silakan tagih ke Pemko Banda Aceh,” kata Aminullah.[](rel)




