Oleh Nia Deliana
Mahasiswi Sejarah dan Peradaban di Universitas Islam AntarbangsaMalaysia
Daniel Crecelius dan E.A. Beardow dalam jurnal artikelnya A Refuted Acehnese “Sarakata” of the Jamal Al Lail Dynasty yang terbit tahun 1979 berargumen bahwa simbol-simbol supreme kesultanan seperti segel cap, yang ditemui dalam surat lokal, terutama yang ditulis pada pertengahan abad ke-19 keatas bisa dipalsukan, termasuk kandungannya, apalagi mengingat keabsolutan Sultan telah lama dikonteskan oleh petinggi-petinggi uleebalang yang otonom sejak abad ke-18. Mendukung argumentasinya, melalui sebuah kopian sarakata yang ia dapatkan dari guru besar Aceh Ali Hasjmy, ia kulik dengan menonjolkan sisi sisi rancu yang diklaim secara alamiah bertolak belakang dengan perkembangan yang ada pada periode sarakata ini dituliskan.
Sarakata yang sedang kita bahas ini berkenaan dengan kepemilikan tanah yang dianugrahkan pada keturunan-keturunan Jamal al Layl. Kopian yang dimiliki pengarang adalah salinan yang dibuat oleh seorang keturunan Hadhrami bermarga Jamal al Layl bernama Sayyid Abdullah bin Ahmad bin Ali al Jamal al Layl atau dikenal juga dengan nama Teungku di Mulek. Dikatakan bahwa sarakata ini pertama kali dilahirkan pada masa pemerintahan Sultan Ibrahim Mansur Syah (c. 1823-1870) atau tepatnya pada tahun 1849 dan disalin pertama kali pada tahun 1872 oleh yang bersangkutan diatas.
Sebelum Crecelius dan rekannya, ternyata telah ada beberapa intelektual pendahulu yang menelusuri naskah ini. Salah satunya adalah guru besar Henry Chambert Loir yang memberitakan kumpulan naskah Teungku di Mulek dalam Rapport de Mission a Aceh avril-Mai 1976 diterbitkan dalam Bulletin de l'École française d'Extrême-Orient (BEFEO) tahun 1977. Loir barangkali orang pertamayang meragukan ke-otentikan naskah-naskah Teungku di Mulek.
Pengarang Crecelius dalam menuangkan argumen bahwa kemungkinan naskah sarakata ini dipalsukan berangkat dari beberapa hal. Yang pertama terletak pada perselisihan nama yang tidak sesuai dengan daftar Sultan Hadhrami al Jamal al Layl yang secara umum telah disepakati. Dalam Sarakata Teungku di Mulek, Sultan Hadhrami yang paling terkenal, Sultan Badr al Munir diklaim bukan merupakan anak dari Sultan Badr al Alam Sharif Hashim melainkan dari Sayyid Ali yang adalah saudara kandung lain dari ayah yang sama, Sayyid Ibrahim. Sultan yang disebut dalam sarakata ini tidak terspesifikasi dalam rekod sejarah lainnya yang menerakan keberadaan Sultan Badr al Alam Zain al Abidin al Jamal al Layl bertakhta selama tujuh bulan.
Yang kedua, denga menyepakati poin yang dibuat sebelumnya oleh Chambert Loir, pengarang juga menunjuk pada inkonsistensi dalam kelompok ahli waris, selain mengeluhkan kosakata kosa kata yang dipakai dalam teks seperti “mayor” dan “sekretaris” yang diperdebatkan keberadaannya dalan struktur pemerintahan Aceh. Lebih jauh lagi, jabatan kementrian dalam negeri, kementrian luar negeri, dan kementrian kehakiman tidak diyakini telah dipakai oleh Kesultanan Aceh Darussalam masa itu.
Yang ketiga merujuk pada daftar pemerintahan 21 menteri beriringan dengan nama masing masing menteri. Pengarang berpendapat, terutama untuk abad ke-19, beberapa hal tidak memungkinkan ada dalam pemerintahan Aceh seperti kementrian Pertanian, Kementrian Pendidikan, Kementrian Komunikasi, Kementrian Kerja-kerja publik, dan kementrian Waqaf, sebagaimana yang disenaraikan dalam tek tersebut.
Yang ke-empat adalah berkenaan dengan nama-nama 74 bawahan Sultan Badr al Alam Sharif Hashim (1699-1702) yang merupakan petani yang bekerja menggemburi tanahnya. Mereka ini diajukan sebagai benefisiari penerima waqaf. Pengarang curiga, 74 nama nama yang tiba tiba muncul dipertengahan naskah ini, yang diklaim ditusli satu setengah abad yang lalu, diciptakan seakan pemegang nama-nama tersebut dapat ditemukan keturunannya. Lebih mengherankan lagi, menurutnya, bahwa 74 nama-nama yang disebutkan itu kemudian juga diklaim, dalam naskah lain,dengan segala kemiripan, sebagai pihak yang mewakili badan parlemen Aceh pada masa Sultanah Safatuddin (1641-1675).
Setelah membaca naskah lain yang disalin oleh Teungku si Mulek berjudul, Qanun Meukuta Alam atau dengan nama lain Qanun Syara’ al Asyi, barangkali kita bisa dengan mudah melihat bahwa ada perbedaan mendalam dari segi tatabahasa Melayu, Aceh dan Arabnya yang klasik dengan yang masih umum digunakan sekarang. Beberapa kosa kata begitu kuno tidak terjangkau maknanya oleh siapaun. Di Bagian lain, uraian melayunya terlalu familiar untuk sebuah naskah yang ditulis pada pertengahan abad ke-19 itu. Saya tidak menekankan kepalsuan naskah ini melainkan potensi tercampur aduknya salinan-salinan orisinil dengan salinan salinan yang diperbaharui, barangkali dengan memori oral yang baru menemukan lembaran lembaran penulisan setidaknya pada akhir abad ke 19 atau awal abad ke-20. Ini barangkali terjadi dikarenakan kerusakan terhadap naskah akibat perang atau bahkan lebih buruk dari itu.
Adalah bisa dimaklumi barangkali-soal sarakata reklamasi hak tanah- jika keturunan Jamal al Layl, dalam tahun-tahun perang, menekankan kembali hak tanahnya secara tertulis, yang sebagian haknya masih dapat ditelusuri dari berbagai rekord sarakata Sultan, terutama bagi keturunan Hadhrami.
Meskipun begitu banyak teka teki yang belum terjawab, Kelemahan kelemahan naskah seperti ini adalah bentuk jatuhnya keotentikan sebuah sumber. Sumber yang diragukan keotentikannya harus diteliti secara lebih berhati hati, sebelum fakta fakta yang dihadirkan didalamnya dapat diterima dan diaplikasikan sesuai kebutuhan ilmiah. Selebihnya, Wallahu ‘Alam bissawab.[]
Sarakata Teungku Di Mulek. Gambar diambil dari jurnal artikel Daniel Crecelius dan E.A Beardow.

