Puisi sebagai bagian dari produk sastra, menjadi medium yang paling banyak digunakan penyair (sufi khususnya) dalam menyampaikan gagasannya. Pada aslinya, kata sufi menunjukkan sikap bersih dan suci serta mewakili nilai-nilai kebaikan moral universal.
Dalam pandangan ini, sastra sufistik tidak memiliki batasan pembeda yang jelas antara profetik dan religius. Tapi mungkin, menurut penulis, bila mesti dipisahkan, maka sastra sufistik lebih cenderung membahas pada terminologi akhlak, perbaikan diri dan kerinduan (isyqun). Namun, asas asli dari ketiganya adalah pada sifat transendental, termasuk sikap tauhid.
Secara historis, akhlak sufi mulai berkembang pada abad kedelapan Hijriyah, sebagai upaya perbaikan diri dan sosial saat itu yang cenderung pada kekuasaan dan materialisme, yang mulanya sebagai gerakan moral menjadi gerakan sosial.
Sedangkan di Indonesia (Nusantara), berawal dari fase Hamzah Fansuri, hingga puncaknya pada era modern 1970-1986, demikian menurut catatan Abdul Hadi WM dalam tirto.id, 2018.
Menurutnya, sastra sufistik bukan berarti menolak dunia, melainkan mengaitkan masyarakat tentang tujuan penciptaan dan Penciptanya. Sehingga, dalam pandangan ini, sastra sufistik tidak semata berbasis lokal-kedaerahan, tetapi universal karena bersumber asli pada nilai nilai kemanusiaan yang tinggi dan eksistensial.
Dengan demikian, sastra sufistik juga menjadi jembatan memaknai modernisme tanpa kehilangan tradisi dan nilai nilai spiritual. Disini, sastra sufistik bisa menjadi penyeimbang antara sastra pop bebas yang lebih mudah “dicerna” di kalangan awam, saat sastra pop bebas itu terakomodir lewat novel, film dan musik.[]
Taufik Sentana
Peminat sastra sufistik.



