SUBULUSSALAM – Satuan Kerja (Sarker) Kejaksaan Negeri Subulussalam masuk penilaian Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) melalui Tim Penilai Internal (TPI) yang melakukan verifikasi yang digelar di Nagan Raya, 24 April 2025 mendatang.
Verifikasi lapangan Tim Penilai Internal Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi, Bersih dan Melayani (WBBM) dilaksanakan oleh TPI dari Kejaksaan Agung.
"Kejari Subulussalam pada 24 April mendatang akan mengikuti penilai WBK yang dilaksanakan TPI di Nagan Raya," kata Kajari Subulussalam, Supardi, S.H., M.H kepada portalsatu.com/, Selasa, 16 April 2025.
Satker Kejari Subulussalam bersama 5 Satker Kejari lainnya mengikuti penilaian WBK dilakukan TPI saat kunjungan kerja untuk menilai kesiapan satuan kerja menuju predikat WBK.
Tahapan penilaian WBK
Tim Penilai Daerah (TPD) Kejati melakukan kunjungan kerja untuk menilai satuan kerja yang akan diusulkan ke TPI.
TPI melakukan verifikasi lapangan dan kunjungan kerja untuk menilai kesiapan satuan kerja. Satuan kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria akan mendapatkan predikat WBK.
Kriteria WBK Manajemen perubahan, Penataan tatalaksana, Penataan sistem manajemen SDM, Penguatan pengawasan, Penguatan akuntabilitas kinerja.
Adapun manfaat WBK, kata Supardi,
Predikat WBK diberikan kepada unit kerja yang berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik. Predikat ini juga dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
"Mudah-mudah Satker Kejari Subulussalam nanti bisa mendapat Predikat WBK," kata Supardi.[]




