BANDA ACEH – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menerima kunjungan Tim Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI dalam rangka evaluasi kinerja semua pengadilan negeri se-Provinsi Aceh untuk membangun zona integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Rapat evaluasi tersebut dilakukan di Gedung Pengadilan Tinggi di Banda Aceh, Selasa, 19 April 2022, dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (WKPT) Banda Aceh, Ahmad Shalihin.
Dalam arahannya WKPT menekankan agar evaluasi tersebut dilakukan secara objektif berdasarkan indikator yang sudah ditentukan Mahkamah Agung.
Evaluasi kinerja zona integritas dilakukan para Hakim Tinggi yang ditugasi sebagai Hakim Pengawas Daerah (Hawasda) dibantu para administrator.
Rapat evaluasi tersebut dihadiri semua Hakim Tinggi, termasuk Hakim Tinggi Ad Hoc dan jajaran administrator.
“Kami sudah bekerja optimal mengawasi dan mendorong agar para Ketua Pengadilan Negeri di bawah pengawasan kami untuk memenuhi semua data pendukung (evidence) yang dibutuhkan untuk terwujudnya Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi,” kata Syamsul Qamar, salah seorang Hakim Tinggi yang ditugasi sebagai Hakim Pengawas Daerah.
Muthmainnah, Koordinator Administrator yang bertugas mengumpulkan dan merekap semua bukti-bukti pendukung (evidence) terkait berbagai kegiatan dan kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan, mengatakan sesuai data sementara pada tahun 2022 ini ada 12 pengadilan negeri di Aceh yang memenuhi syarat atau memperoleh nilai di atas 90. Bahkan ada empat pengadilan yang nilainya di atas 95 yaitu PN Blangkejeren, PN Bireuen, PN Sabang, dan PN Langsa.
Menurut WKPT, keempat pengadilan negeri tersebut layak diprioritaskan untuk dijadikan percontohan agar lulus penilaian internal untuk selanjutnya diajukan ke Tim Penilaian Nasional (TPN) eksternal, yaitu Kemenpan RB, Ombudsman, dan KPK.[](ril)