BANDA ACEH – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Aceh, Zaid Burhan Ibrahim, menyatakan satuan kerja (satker) pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Aceh, mulai Juli 2019, menggunakan transaksi secara nontunai dengan Kartu Kredit Pemerintah (KKP).

“Penerapan transaksi nontunai yang menggunakan dana pemerintah tersebut dimulai pada Juli di Aceh dengan besaran nontunai sebesar 40 persen dan tunai 60 persen,” katanya di Banda Aceh, 12 Juli 2019.

Dia menjelaskan, pemanfaatan KKP tersebut merupakan salah satu upaya Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, melakukan penyederhanaan dan modernisasi dalam rangka memperbaiki, menyempurnakan dan menyederhanakan pelaksanaan anggaran.

Tujuan dari penggunaan KKP tersebut yakni untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi dan meminimalkan ketimpangan dalam penggunaan uang negara sehingga keamanan semakin terjamin.

“Penggunaan KKP ini lebih aman dan terjamin dalam pengelolaan uang negara dan ini juga sesuai dengan PMK 196.02/2018,” katanya.

Menurut dia, untuk penggunaan KKP tersebut ada beberapa alur yang perlu dipahami yakni adanya perjanjian kerja sama antara bank dengan Satker, penerbitan kartu kredit oleh bank, transaksi dengan kartu kredit oleh pemegang kartu kredit.

Kemudian pengujian oleh PPK dan penerbitan SPBy, verifikasi oleh bendahara, pertanggungjawaban, penerbitan SP2d oleh KPPN dan pendebitan rekening oleh bendahara dan monitor serta evaluasi (monev).

“Semua transaksi ini terlihat dan jelas pengeluarannya. Penggunaan KKP ini juga lebih aman karena tidak perlu membawa uang tunai banyak-banyak untuk bertransaksi,” katanya.

Dia juga berharap kepada dunia usaha untuk ikut menggunakan transaksi nontunai dengan tersedianya mesin Electronic Data Capture (EDC) pada setiap usaha sehingga dapat memudahkan transaksi nontunai.

“Kami juga mendorong perbankan untuk memberikan sarana pendukung kepada kalangan usaha yakni memberikan mesin EDC guna mewujudkan pembayaran nontunai,” katanya.

Reporter: M. Ifdhal.[]Sumberantaranews.com