BIREUEN – Lama tidak ada yang mampu melakukan eksekusi, Satpol Pamong Praja Pemkab Bireuen melakukan pembongkaran bangunan liar di sebuah lorong di Jalan Jati, Kota Juang, Bireuen.

Lorong yang dimaksud terletak antara deretan toko. Lorong selebar empat meter itu merupakan fasilitas umum. Tetapi sejak beberapa tahun lalu dikuasai oleh pemilik toko dengan menambah bangunan.

Ada pula lorong itu dipakai pemilik toko atau pedagang untuk menyimpan barang dagangan. Sehingga lorong yang tembus dari Jalan Jati ke Jalan Listrik itu tidak dapat dilewati pengguna jalan bahkan tertutup.

Pembongkaran dilakukan dengan alat berat sejak Kamis, 12 November 2020 dan dilanjutkan Jumat 13 November 2020. Pembongkaran dipimpin Kasat Pol PP Bireuen Khairullah Abed.

Kasat Pol PP Bireuen Khairullah Abed mengatakan sebelum pembongkaran paksa dilakukan. Pemilik bangunan liar di lorong sudah disurati untuk membongkar sendiri, tetapi tidak digubris.

“Pada akhirnya sebab waktu yang diberikan dinilai sudah cukup dan pedagang enggan membongkar. Maka kami lakukan pembongkaran paksa dengan alat berat,” jelas Khairullah.

Anak dari salah satu tokoh pendiri Kabupaten Bireuen itu mengatakan secara bertahap akan melakukan pembongkaran bangunan liar di luar IMB yang diberikan hingga semua fasilitas umum dapat dimanfaatkan warga.[]