LHOKSEUMAWE – Sejumlah warung dan lapak di kawasan TPI Pusong, Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe dibongkar paksa puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa, 6 September 2016.

Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Irsyadi mengatakan, sesuai surat perintah dari wali kota, sejumlah warung dan lapak tanpa izin tersebut agar segera dilakukan pembongkaran. Warung dan lapak liar di kawasan TPI Pusong tersebut, kata dia, semuanya bermasalah dengan izin pendirian bangunan.

“Setelah turun perintah untuk dibongkar, kita sebelumnya telah memberikan peringatan serta imbauan baik itu secara lisan maupun tulisan kepada para pemilik warung dan lapak di kawasan tersebut untuk segera melakukan pembongkaran, tapi hal itu tidak diindahkan,” kata Irsyadi.

Irsyadi menjelaskan, pihaknya telah memberikan kelonggaran waktu sampai batas waktu yang telah ditentukan. “Kita sudah instruksikan itu jauh hari lalu kepada masyarakat maupun pemilik warung untuk segera melakukan pembongkaran, ” ujarnya.

Irsyadi mengimbau kepada pemilik warung dan lapak liar yang sudah diperingatkan agar segera melakukan pembongkaran. Karena bangunan tersebut, kata dia, selain bermasalah dengan izin pendirian bangunan juga merusak tatanan wajah Kota Lhokseumawe.

Sementara itu, Erlina, salah seorang pemilik warung mengaku menyewa lokasi itu untuk kegiatan usaha kecil. “Saya tidak tahu harus bagaimana lagi. Ini saya lakukan untuk orang tua saya. Saya sewa 6,3 juta lebih pertahun. Saya juga sudah memohon kepada Pak Wali Kota untuk setahun saja diizinkan. Buat surat pernyataan pun saya mau,” katanya.[]