LANGSA – Satpol PP Kota Langsa menertibkan pedagang sayur dan buah serta sejumlah pedagang baju yang meletakkan barang di luar batas penentuan. Penertiban ini disebutkan menindaklanjuti surat edaran yang ditujukan kepada pedagang.

“Kami melihat masih ada sebagian pedagang membandel tetap berjualan di badan jalan dan di luar kententuan lain,” ujar Kasat Satpol PP Kota Langsa, Yudi Ferdiansyah, Rabu, 3 Februari 2016.

Dia mengatakan Satpol PP telah memberikan surat peringatan serta sosialisasi kepada pedagang pada Sabtu lalu. Namun hal tersebut tidak digubris sama sekali.

“Sehingga ditindak dengan mengambil barang untuk diproses,” ujar Yudi.

Satpol PP Langsa juga bakal menertibkan pedagang kaki lima yang masih berjualan di badan jalan dan trotoar. Meskipun begitu, Yudi mengatakan hal ini bukan untuk menindas para pedagang.

“Yang nama PKL itu diatur, bukan kita matikan atau kita musnahkan. Dan mereka diberikan kesempatan untuk berjualan, jadwalnya juga telah diatur jam berapa ke jam berapa mereka boleh berjualan, yang mengatur pihak Diskoperindag,” kata Yudi.[](bna)