BLANGKEJEREN – Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gayo Lues berhasil menangkap dua terduga pengedar, kurir, dan pengguna narkotika jenis sabu di Dusun Sesik, Desa Kampung Jawa, Kecamatan Blangkejeren, Rabu, 11 Maret 2025, dini hari.
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasatres Narkoba Iptu Bambang Hari Hermansyah Putra Pelis, S.H., M.H., mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan kasus sehari sebelumnya. Yakni, menangkap SY, pria 50 tahun, yang berperan sebagai kurir, warga Kampung Jawa, Kecamatan Blangkejeren dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,42 gram. “Dan mengamankan empat orang pengguna sabu, warga Kecamatan Terangun, yang hendak membeli sabu,” kata Bambang Pelis, Selasa, 24 Maret 2026.
Selanjutnya, personel Satres Narkoba membagi personel menjadi dua tim. Satu tim melakukan pengembangan terhadap kasus narkotika sebelumnya. Sedangkan tim lainnya melakukan penggeledahan di rumah target yang berada di gang jalan rusak di Dusun Sesik, Kecamatan Belangkejeren.
“Saat akan masuk ke rumah, petugas melihat seorang laki-laki baru keluar dari pintu belakang rumah tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam rumah ditemukan satu orang laki-laki berinisial RD dan seorang perempuan DE,” ujar Bambang Pelis.
Menurut Bambang Pelis, saat penggeledahan, awalnya petugas belum menemukan sabu di dalam rumah. Namun, setelah memeriksa bagian belakang rumah, petugas menemukan 11 paket sabu yang dibungkus plastik bening seberat 3,74 gram dan dibalut tisu putih. “Barang bukti tersebut disaksikan oleh warga setempat”.
Bambang Pelis menyebut kedua pelaku pengedar sabu masing-masing RS, pria 26 tahun, berdomisili di Dusun Sesik, Desa Kampung Jawa, dan DE, perempuan, 29 tahun, tinggal di Dusun Raklunung, Desa Gele.
“Pelaku RD mengaku bahwa sabu tersebut miliknya yang dibeli dari dua orang laki-laki warga Kutacane, Aceh Tenggara, bersama-sama dengan DE,” ungkap Bambang Pelis.
Barang bukti yang diamankan selain 11 paket sabu adalah satu handphone Redmi 12C warna hitam, sebuah kaca pirex, tiga tisu putih, dan uang tunai Rp30.000. Semua barang bukti kemudian dibawa ke ruang Satres Narkoba untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Hingga saat ini petugas masih melakukan pengembangan kasus tersebut”.
Kasatres Narkoba mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan berperan aktif melaporkan peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama.
“Kami berharap kepada masyarakat, apabila ada keluarga yang menjadi pengguna/pemakai narkoba, agar segera dilakukan rehabilitasi atau sampaikan kepada kami dan BNNK untuk kami bantu proses rehabilitasi secara gratis”.
“Dan perlu peran bersama dalam pencegahan yang masif berkelanjutan baik pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat,” pungkas Bambang Pelis.[]





