LHOKSUKON — Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangani 10 kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja yang terdapat 12 tersangka selama Januari 2020.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Daud, kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres, Jumat, 31 Januari 2020, mengatakan,  dari 10 kasus itu terdapat delapan perkara kasus narkotika jenis sabu dengan barang-bukti 10,06 gram, dan dua perkara lainnya kasus ganja dengan jumlah barang bukti 202,01 gram.

Menurut Muhammad Daud, salah satu diantara 12 tersangka tersebut, ada anak di bawah umur kasus narkotika jenis sabu. Para tersangka itu berhasil ditangkap dari berbagai kecamatan yakni Kecamatan Tanah Jambo Aye, Matangkuli, Lhoksukon, Meurah Mulia, Tanah Pasir, dan Syamtalira Aron, Aceh Utara, mereka ada yang sebagai pengedar, pemakai maupun perantara.

“Kasus ini merupakan hasil terjaring yang dilakukan tim Satnarkoba selama Januari 2020. Dominan penyalahgunaan narkotika itu terjadi di daerah Matangkuli, tentunya kita selalu melakukan pencegahan-pencegahan hingga penindakan mengenai peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Aceh Utara,” ujarnya.

Dari kasus tersebut, satu kasus yang sudah tahap dua yaitu kasus anak di bawah umur yang sudah terealisasi penanganannya selama 13 hari. Sedangkan tersangka serta barang bukti telah diserahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara.

Muhammad Daud melanjutkan, untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Utara, pihaknya telah melakukan berbagai upaya seperti sosialisasi kepada masyarkat di gampong-gampong maupun lembaga pendidikan sekolah.

“Oleh karena itu kita meminta kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan kepada kita (polisi), apabila ada pengedaran serta penyalagunaan narkoba di daerahnya masing-masing,” himbaunya.[**]