BLANGKEJEREN – Aparat kepolisian di Gayo Lues menangkap dua orang terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sangat meresahkan masyarakat. Satu dari dua tersangka sempat melawan petugas dengan pisau sehingga ditembak di betis kirinya.

Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam didampingi Kasat Reskrim AKP Zhia Ul Archam saat konferensi pers, Selasa, 19 Oktober 2021, mengatakan tersangka yang diamankan adalah HJ (45), warga Desa Rikit Dekat, Kecamatan Kutapanjang, Kabupaten Gayo Lues.

Tersangka HJ disergap saat berjalan kaki seorang diri di Desa Kutelintang, Kecamatan Blangkejeren. “Tersangka diamankan 6 Oktober 2021, namun HJ melawan petugas dengan mengeluarkan senjata tajam jenis pisau, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” katannya.

Menurut Kapolres, HJ baru bebas dari Rumah Tahanan Aceh Tenggara dalam kasus narkoba.

HJ ditangkap setelah pemilik sepeda motor melapor ke Polres Gayo Lues pada Selasa, 21 September 2021, pukul 17:00 WIB. Honda Beat nopol BL 5241 YE itu diduga dicuri tersangka di jalan Agusen Bandara Pati Ambang.

Pada 24 September 2021 pukul 23:30 WIB, satu sepeda motor Merk Supra X 125 BL 44541 B juga diduga dicuri oleh HJ di depan lokasi parkir Pujasera Blangkejeren. Lalu, 28 September 2021 pukul 15:00 WIB, tersangka juga mencuri sepeda motor Yamaha Vixion warna merah nopol BL 5313 GP di jalan Kecamatan Pantan Cuaca.

“Saat dilakukan pengembangan, petugas ikut mengamankan satu orang rekan tersangka berinisial SH (56) di rumahnya Dusun Buntul Gading, Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren. Tersangka SH ikut berperan mengantarkan tersangka HJ saat melakukan pencurian sepeda motor di Bandara Pati Ambang,” jelas Kapolres.

Berdasarkan keterangan tersangka HJ kepada penyidik Polres Gayo Lues, tiga sepeda motor yang dicurinya dijual ke seseorang berinisial MM warga Desa Kute Lisung, Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pada Kamis 7 Oktober 2021 sekira pukul 01:30 WIB, tim Satreskrim Polres Gayo Lues yang dipimpin Kasat Reskrim tiba di Desa Kute Lisung Aceh Tenggara mencari keberadan sepeda motor yang dijual tersangka HJ. Sesampainya di sana langsung melakukan penggeledahan ke rumah MM didampingi perangkat desa, dan ditemukan tiga sepmor di dalam rumah MM, sementara MM tidak berada di rumah,” kata Kapolres.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka HJ mengaku telah mencuri empat sepeda motor di berbagai tempat, dan yang satunya berlokasi di Desa Ramung, Kecamatan Putri Betung yang hingga kini masih dicari keberadaan kendaraanya. Dalam menjalankan aksi, pelaku mengaku hanya sendirian dengan menggunakan kunci T.

“Kami akan terus mendalami dan mencari keberadaan sepeda motor yang dicuri pelaku,” kata Kapolres.

Tersangka HJ dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan merusak/membongkar sebagaimana dimaksud pasal 363 Ayat (1) jo pasal 65 KUHPidana. Sedangkan tersangka SH dijerat pasal RFR ayat (1) jo pasal 56 KUHPidana.[]