JANTHO – Satu rumah semi permanen di Jalan Banda Aceh-Lhoknga, Gampong Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, terbakar, Senin, 20 November 2017, sekira pukul 12.15 WIB. Rumah tersebut diketahui milik M. Djuned Ali, 67 tahun, warga setempat, yang disewa oleh Sarbini, 60 tahun, seorang pensiunan LP.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Banda Aceh Ridwan melalui Operator Pusdatin, Yudi mengatakan, berdasarkan informasi dari saksi mata, Nurjani, 60 tahun, awalnya terdengar suara gemercik dari ruang dapur, dan celah-celah dinding rumah berkonstruksi papan itu mengeluarkan asap.

“Pemilik rumah M. Djuned Ali yang sehari-harinya bekerja di kebun mendapat telepon dari tetangga yaitu Nurjani (memberitahukan kebakaran rumah itu),” kata Yudi saat dikonfirmasi portalsatu.com/.

Menurut Yudi, Nurjani juga meminta pertolongan kepada warga sekitar. Sambil berupaya memadamkan api, warga menghubungi pihak pemadam kebakaran. “Sesampai Pak M. Djuned Ali di rumah tersebut, api telah membesar dan membakar ruangan lainnya,” ujarnya.

Yudi menyebutkan, petugas DPKP Banda Aceh yang menerima laporan tersebut langsung mengerahkan dua armada dibantu tiga unit damkar milik Pemkab Aceh Besar, termasuk sebuah ambulans milik P2KK Aceh ke lokasi kejadian.

“Pemadaman turut dibantu personel TNI/Polri setempat bersama relawan RAPI dan masyarakat gampong. Api berhasil dipadamkan setengah jam kemudian dengan kondisi rumah 90 persen terbakar. Soal penyebabnya (sumber api) masih diselidiki pihak kepolisian,” kata Yudi. Kata dia, tidak ada korban jiwa dalam musibah tersebut.[]