BANDA ACEH – Sayid Fadhil menunding pencopotan dirinya sebagai Kepala BPKS oleh Plt. Gubernur Aceh melanggar hukum. Pasalnya, Nova Iriansyah menjabat sebagai Plt. Gubernur Aceh, belum definitif menjadi gubernur.

“Saya melihat ini menyalahi dengan hukum. Saya orang hukum, jadi saya nggak mau pembunuhan karakter. Jadi saya akan menempuh jalur hukum. Masyarakat harus tahu, nanti akan kita uji di pengadilan,” tegas Sayid Fadhil melalui telepon seluler, Kamis, 17 Januari 2019.

Dia pun menilai SK pemberhentian dirinya yang ditandatangai Plt. Gubernur Aceh selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang (DKS) bertolak belakang dengan kinerjanya di lapangan.

“Selama ini saya telah berkerja semaksimal mungkin dan ukuranya juga terukur, penyerapan anggaran hampir 60 persen dan pemasukan hampir 100 persen. Bagaimana saya bedah SDM, semua orang-orang yang bermasalah sekarang sudah diproses di Polda (Aceh),” kata Sayid.

Sayid menjelaskan, selama ini tidak ada komunikasi DKS dengan Kepala BPKS. Bahkan, kata dia, untuk membahas pengembangan BPKS dengan DKS, sulit untuk berkomunikasi, termasuk nomor telepon diblokir.

“Setelah operasi tangkap tangan (OTT) Pak Irwandi Yusuf, begitulah komunikasinya. Sebelum Pak Irwandi (kena) OTT, komunikasinya lancar. Tapi setelah itu komunikasinya tidak ada. Nomor saya diblokir, jadi bagaimana saya mau komunikasi,” kata Sayid.

Sayid menilai jika Plt. Gubernur Aceh tidak ada komitmen pemberantasan korupsi, maka akan berdampak terhadap pengembangan BPKS. Permasalahan setiap pergantian Gubernur Aceh adanya pergantian di BPKS.[]

Penulis: Khairul Anwar