LHOKSUKON – K (29), warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, yang ditangkap terkait kasus dugaan rudapaksa terhadap gadis di bawah umur, ternyata juga mengajak sepasang temannya (laki-laki dan perempuan) ke Medan, Sumatera Utara, saat dia membawa korban.

Hal itu diungkapkan Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama saat konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Rabu, 28 Agustus 2019 sore.

“Tersangka K membawa korban ke Medan menggunakan mobil CRV warna hitam, Rabu, 21 Agustus 2019 malam. Di dalam mobil bukan hanya berdua, tapi ada teman sepasang lainnya. Niatnya di Medan ambil dua kamar hotel, tersangka K bersama teman lelakinya, sedangkan korban bersama teman wanita satu lagi. Namun saat tiba pukul 07.00 WIB (Kamis) karena hanya ada satu kamar kosong, akhirnya mereka ambil satu kamar bersama,” ungkap Adhitya.

Tak lama berselang, kata Adhitya, sepasang temannya itu keluar kamar, sehingga tinggallah tersangka K dan korban. 

“Di situlah kesempatan K melakukan persetubuhan. Awalnya K meminta korban memijatnya, namun si gadis tidak mau. Setelah dibujuk rayu, terjadilah persetubuhan. Berdasarkan keterangan si gadis, persetubuhan itu dipaksa, tapi tidak ada pengancaman,” ujar Adhitya.

Kamis (22/8) malam, lanjut Adhitya, tersangka K membawa si gadis dan sepasang temannya ke tempat hiburan, namun di sana si gadis minta pulang ke Aceh Utara. “K menolak mengantar si gadis. Dia (korban) cuma dikasih ongkos bus hanya sampai Langsa. Setiba di Langsa, si gadis menghubungi orangtuanya, lalu dijemput. Kasus itu dilaporkan ke Polres Aceh Utara, Senin (26/8). Sementara K kita tangkap Selasa (27/8) di kawasan pasar ayam Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye,” kata Adhitya.

Selain menangkap K, polisi juga mengamankan satu mobil Honda CRV yang digunakan tersangka untuk membawa korban ke Medan.

“Mobil CRV warna hitam sudah kita amankan sebagai barang bukti. Dalam perjalanan menuju Medan, juga terjadi pencabulan di dalam mobil. Keduanya saling kenal di medsos, kemudian berlanjut di WhatsApp setelah saling bagi kontak person, hingga akhirnya ketemuan dan si gadis dibawa lari ke Medan tanpa sepengetahuan orangtuanya,” jelas Adhitya.

Tersangka K mengakui perbuatannya itu. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara.

“Tersangka K kita jerat tindak pidana kesopanan, pencabulan dan persetubuhan serta melarikan anak di bawah umur. Itu melanggar Pasal 332 KUHP Jo Pasal 81 ayat 2 dan 82 ayat 1 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Adhitya.[]