BLANGKEJEREN – Dinas Pariwisata Kabupaten Gayo Lues mengeluarkan pernyataan resmi terkait standar harga sewa lapak dagang dan biaya parkir pada event Pacuan Kuda Tradisional Gayo Lues yang akan berlangsung mulai Tanggal 21 sampai 26 Oktober 2025.
“Ada Standar harga untuk sewa lapak dan biaya parkir, tidak boleh sembarangan menetapkan sewa lapak di Stadion Buntul Nege,” kata Plt. Kepala Dinas Pariwisata Gayo Lues, Mursydi, SE., Rabu, 15 Oktober di Kantor PWI Gayo Lues.
Standar harga sewa lapak dan biaya parkir itu kata Mursydi diatur dalam Qanun Kabupaten Gayo Lues nomor 2 tahun 2024 tentang pajak Kabupaten dan retribusi Kabupaten bidang pendapatan badan penggelolaan keuangan tahun 2024.
“Berdasarkan Qanun itu, untuk sewa lapak tipe A di Stadion Buntul Nege Rp 500 ribu per kegiatan, untuk tipe B Rp 400 ribu per kegiatan, dan untuk tipe C Rp 300 ribu per kegiatan,” katanya saat berkunjunt ke kantor PWI Gayo Lues.
Sedangkan standar harga yang ditetapkan Pemda Gayo Lues untuk biaya parkir adalah Rp 15 ribu untuk Bus dan Truck, Rp 10 ribu untuk Mobil, dan Rp 5 ribu untuk Sepeda Motor dan Roda Tiga.
“Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) per kegiatan di Stadion Buntul Nege paling rendah Rp 20 Juta dan bisa lebih, tergantung situasi dilapangan,” ujarnya.
Untuk itu, Plt Kepala Dinas Pariwisata Gayo Lues meminta kepada semua pihak agar mematuhi Qanun tersebut, sehingga tidak terjadi gejolak di masyarakat.[]




