BANDA ACEH – Juru Bicara Dewan Pimpinan Pusat Suara Rakyat Aceh (DPP-SURA), Murdani Abdullah, mengapresiasi para pihak yang menggugat pencabutan dua pasal dalam UUPA di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Bukan hanya dewan dari PA, tapi juga ada Tiong dari PNA dan Komisioner KIP se-Aceh. Kepada mereka ini, kami memberi apreasiasi yang tinggi. Ini karena mereka sadar bahwa UUPA harus dijaga serta dikawal dengan baik. Karena UUPA adalah marwah serta kekhususan Aceh,” ujar Murdani kepada portalsatu.com, Kamis, 19 Oktober 2017.
Dia mengatakan SURA sangat mendukung setiap langkah yang diambil para pihak dalam mempertahankan UUPA. Namun, di sisi lain, SURA menyesalkan pendapat oknum yang melihat gugatan ke MK ini merupakan kepentingan pribadi.
“Bagi kami, pemikiran ini sangat kolot dan naif,” kata Murdani lagi.
Gugatan di MK, kata Murdani, adalah langkah yang tepat bagi Aceh untuk mempertahankan UUPA. Langkah ini juga menunjukan bahwa ada perlawanan dari Aceh sehingga Pemerintah Pusat tidak serta merta membuat kebijakan yang merugikan Aceh.
“Karena kalau dibiarkan maka kedepan UUPA akan kembali dicabut. Saat seperti ini, seharusnya semua komponen di Aceh bersatu padu. Bukan malah ditusuk dari dalam sehingga timbul kesan bahwa Aceh sangat tidak solid,” ujarnya.
SURA, kata Murdani, mengajak seluruh masyarakat Aceh bersatu dan memberi dukungan penuh kepada para pihak yang sedang melayangkan gugatan di MK.
“Mari kita bersatu dan mendukung penuh upaya para pihak mempertahankan UUPA di MK. Karena hanya dengan persatuan, marwah Aceh akan terjaga,” ujarnya.[]



