LHOKSEUMAWE – Tujuh kepala dusun (Kadus) di Kampung Jawa Lhokseumawe, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, dinonaktifkan oleh keuchik pada Jumat, 9 April 2021. Para Kadus mempertanyakan kebijakan keuchik itu lantaran terkesan mendadak tanpa memberikan penjelasan secara detail terlebih dahulu.

Hal itu diungkapkan Kepala Dusun Cemara Hijau, Kampung Jawa Lhokseumawe, Musnizar Ajalil, yang telah dinonaktifkan oleh keuchik, dikonfirmasi portalsatu.com/ via telepon seluler, Kamis, 15 April 2021. Ia menyebut penonaktifan itu secara spontan yang disampaikan keuchik secara lisan kepada tujuh Kadus saat pertemuan pembahasan tentang dana di kantor keuchik, 9 April 2021.

“Akan tetapi secara tiba-tiba disambung pembahasan masalah ini (nonaktifkan sejumlah Kadus), tanpa pemberitahuan sebelumnya terkait itu. Kemudian kita melaporkan persoalan itu kepada pihak tuha peut untuk melakukan mediasi atau mempertemukan tujuh Kadus yang dinonaktifkan tersebut bersama keuchik, tapi tidak membuahkan hasil,” kata Musnizar.

Musnizar menambahkan, pihaknya ingin mempertanyakan apa alasan keuchik menonaktifkan tujuh Kadus secara tiba-tiba. Akan tetapi, kata dia, pada dasarnya para Kadus tidak keberatan dinonaktifkan dari jabatan itu, hanya saja perlu kebijakan secara baik dan dijelaskan apa alasannya.

“Mengenai hal ini kita sudah sampaikan kepada pihak Camat Banda Sakti untuk dapat melakukan mediasi antara Kadus yang sudah dinonaktifkan bersama keuchik. Kami hanya ingin penjelasan yang jelas dan bukan cara begini tanpa pemberitahuan jauh hari sebelumnya. Ini kan menyangkut kinerja untuk pelayanan masyarakat di gampong,” ungkap Musnizar.

Keuchik Gampong Kampung Jawa Lhokseumawe, Tgk. H. Marzuki Abdullatif, mengatakan tujuh Kadus itu di bawah SK kepemimpinan keuchik lama. Sehingga ia akan mengeluarkan SK baru untuk para Kadus di bawah kepemimpinannya.

“Saya akan mengeluarkan SK baru dan akan saya kirim (serahkan) kepada siapa saja yang memang ada menerima SK dari saya, itulah yang bertugas untuk perpanjangan tangan saya selaku keuchik. Karena ini hak prerogatif kepala desa, lagi pula saya baru setahun lebih menjabat untuk periode tahun 2020-2026. Maka para Kadus perlu tanda tangan SK di bawah kepemimpinan saya, karena Kadus yang dinonaktifkan itu adalah SK punya keuchik lama,” ujar Tgk. Marzuki kepada wartawan di kantor keuchik setempat, Kamis.

Tgk. Marzuki menegaskan para Kadus itu bukan dipecat. “Itu saya nonaktifkan dari Kadus sambil membuat SK baru, nanti siapa saja yang menerima SK tersebut maka itulah kadus di bawah saya,” ucapnya.

“Bahkan saya berterima kasih banyak kepada para Kadus yang telah dinonaktifkan itu, karena sudah bekerja maksimal untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tetapi saya kan perlu nama-nama Kadus dalam SK atas tandatangan saya, ini saya kira hal biasa terjadi baik di instansi maupun lainnya,” pungkas Tgk. Marzuki. []

Foto: Keuchik Gampong Kampung Jawa Lhokseumawe, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Tgk. H. Marzuki Abdullatif.