LHOKSUKON – Penjabat Bupati Aceh Utara diwakili Sekretaris Daerah Dr. A. Murtala, menyampaikan Rancangan APBK Aceh Utara Tahun 2024 dalam rapat paripurna di gedung dewan, Senin, 6 November 2023. Rencana penerimaan Rp1,971 triliun dan belanja Rp2,004 triliun.

Menurut Sekda Murtala, bila dibandingkan rencana penerimaan APBK tahun 2023, maka pendapatan mengalami penurunan Rp494,4 miliar atau 20,05 persen dari target penerimaan Rp2,465 triliun. Total belanja direncanakan tahun 2024 menurun 20,48 persen atau Rp516,2 miliar bila dibandingkan dengan belanja APBK tahun 2023 Rp2,520 triliun.

“Berdasarkan gambaran tersebut, dapat disimpulkan Rencana Anggaran Pendapatan Tahun Anggaran 2024 Rp1,971 trilun, sementara total anggaran belanja Rp2,004triliun, sehingga terjadi defisit Rp33,472 miliar. Defisit tersebut ditutupi penerimaan pembiayaan daerah,” kata Sekda Murtala di hadapan sidang DPRK Aceh Utara.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara Arafat, didampingi Wakil Ketua Hendra Yuliansyah, Khairuddin, dan Misbahul Munir.

Murtala mengatakan persoalan-persoalan pembangunan daerah yang menjadi isu strategis perlu mendapat perhatian khusus dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan rakyat, serta menciptakan kondisi masyarakat Aceh Utara yang sejahtera, mandiri dan berkeadilan.

Kebijakan pembangunan Aceh Utara tahun 2024 sebagaimana termuat dalam RKPD, telah ditetapkan tujuh prioritas pembangunan, yaitu penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak, peningkatan pertumbuhan ekonomi, peningkatan SDM berkualitas dan berdaya saing, peningkatan infrastruktur dasar dan pengembangan kawasan, penguatan pelaksanaan syariat Islam dan keistimewaan, tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi, serta peningkatan kualitas lingkungan hidup dan tata ruang.

Murtala menyatakan penyusunan dan pembahasan APBK harus mengacu pada asas umum pengelolaan keuangan daerah, yaitu keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat peraturan perundangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. Sebagaimana dimaksudkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 yang menekankan pendekatan tematik, holistik, integratif dan spasial serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows dengan cara memastikan program yang bermanfaat yang dialokasikan.

“Rancangan APBK Aceh Utara tahun anggaran 2024 yang disampaikan hari ini sesuai dengan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 yang telah kami sampaikan sebelumnya. Dalam pembahasan nantinya Rancangan APBK Tahun 2024 harus menyesuaikan berdasarkan pendapatan dan Belanja Transfer ke Daerah (TKD),” ujarnya.

“Kami menyadari bahwa Rancangan APBK Tahun Anggaran 2024 yang kami sampaikan pada hari ini masih banyak yang belum tertampung dari berbagai kebutuhan,” ucap Murtala.[](ril)