LHOKSEUMAWE – Sekretaris Daerah (Sekda) Lhokseumawe, Bukhari AKs., M.M., mengunjungi Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) berinisial BK (48), yang ditahan di Polres Lhokseumawe, Rabu, 16 Mei 2018, siang.
BK ditahan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terhadap pemerintah dan kepolisian melalui media sosial Facebook.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim, AKP Budi Nasuha Waruwu, membenarkan Sekda Bukhari mengunjungi tersangka BK.
“Iya benar, beliau (Sekda) hanya melakukan kunjungan saja terhadap tersangka (BK), dan tersangka masih kita tahan di Mapolres,” kata Budi, dikonfirmasi portalsatu.com/, Rabu, sore.
Ditanya apakah Sekda Lhokseumawe ada mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka BK, Budi mengatakan, tidak ada pembicaraan berkenaan hal itu. “Tersangka masih kita tahan, dan tetap dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Budi.
Sebelumnya diberitakan, Sekda Lhokseumawe, Bukhari AKs., mengaku kaget saat membaca berita bahwa Plt. Kepala DPMG berinisial BK (48), ditangkap polisi terkait kasus dugaan ujaran kebencian. Sekda Bukhari mengaku belum tahu isi postingan yang dibuat BK selama ini melalui Facebook. (Baca: Plt. Kepala DPMG Ditangkap, Sekda: Saya pun Kaget)
Tim Siber Polres Lhokseumawe menangkap Plt. Kepala DPMG Kota Lhokseumawe berinisial BK (48) terkait kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian, Selasa, 15 Mei 2018.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, mengatakan, tersangka BK melakukan ujaran kebencian terhadap pemerintah dan kepolisian melalui media sosial Facebook dengan nama akun Bukhari Syamruh dan Bukhari Sr. Menurut Ari, pihaknya menangkap tersangka dengan cara memancing BK datang ke Polres Lhokseumawe.
“Tersangka telah melakukan ujaran kebencian yang ditujukan kepada pemerintah maupun Kepolisian Republik Indonesia. Setelah (mengetahui hal) itu kita lakukan penyelidikan dan menggelar perkara kecil. Namun, kita mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada ahli, serta mengklarifikasi kepada yang bersangkutan, dan ternyata itu benar dilakukan tersangka,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa usai siang.(Baca: Polisi Tangkap Pejabat Pemkot Lhokseumawe Terkait Dugaan Ujaran Kebencian)
Sementara itu, BK mengaku membuat potingan di Facebook untuk tujuan kebaikan. “Saya melakukan ini untuk kebaikan, supaya ada perubahan yang lebih bagus untuk ke depan,” ujarnya. (Baca: Ini Kata Pejabat Pemkot Lhokseumawe yang Jadi Tersangka Ujaran Kebencian)[]




