SUBULUSSALAM – Sekretaris Daerah Subulussalam, H. Damhuri, S.P., M.M., mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) jangan terlibat politik praktis mendukung salah satu kandidat di Pilkada Subulussalam 2018.
Hal ini disampaikan Damhuri kepada portalsatu.com/, Rabu, 31 Januari 2018, menyusul beredarnya informasi terkait penampakan oknum PNS menghadiri kegiatan salah satu pasangan calon. “ASN harus netral, tidak boleh terlibat politik praktis mendukung salah satu paslon, itu tidak boleh,” tegas Damhuri.
Pemerintah, kata Damhuri, sudah mengeluarkan surat edaran dikirim ke masing-masing SKPD tentang larangan PNS terlibat politik praktis menyongsong Pilkada 27 Juni 2018.
Sekda menegaskan, bagi ASN yang terlibat secara nyata memberikan dukungan, baik melalui perbuatan, kalimat atau pernyataan dukungan disampaikan di depan umum atau melalui media sosial (medsos) seperti Twitter, Facebook dan Instagram dapat dikenakan sanksi.
“Jika terbukti akan dikenakan sanksi ringan sampai sanksi terberat, berupa pemecatan,” tegas Sekda Damhuri.
ASN, kata Sekda, harus menjaga norma-norma dan kode etik ASN supaya jangan latah dan terlibat dalam politik praktis, termasuk jangan menghadiri kampanye balon wali kota dan wakil wali kota nantinya.
“Hadir kampanye untuk apa. Kecuali datang ke sana karena tugas, ada surat tugas misalnya petugas Satpol PP, Dishub atau petugas Dinkes,” ungkap Damhuri.[]



