KUTACANE – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tenggara, Yusrizal, S.T melaporkan akun Facebook milik Amar Handal (AH) atas dugaan pencemaran nama baik Sekda Agara.

Laporan tersebut tertuang nomor polisi : LP/B/151/XII/2024/SPKT/polres Aceh Tenggara/Polda Aceh tanggal 03 Desember 2024 pukul 10.04 wib.

Berdasarkan uraian kejadian yang diposting milik akun Amar Handal pada selasa 03 Desember 2024, pukul 07.00 WIB. Adapun kata yang disampaikan di beranda fb milik AH dengan tulisan Yusrizal, ST Sekda Aceh Tenggara mengundurkan diri sebagai sekda adalah keputusan opsi dan pilihan tepat sesuai penyantaan pada saat proses pilkada yang lalu akan mengundurkan diri apabila M Salim Fachry terpilih menjadi Bupati.

Karna kata dia, Yusrizal ternyata memihak kepada paslon RASA, bahkan memberikan dukungan finansial dan menyogok pemilih di kecamatan Bambel. Peryantaan itu salah besar dan fatal bagi seorang Sekda, kata akun Amar Handal dalam postingan akun Facebook miliknya.

Mirisnya akun itu, menuding Yusrizal cepat atau lambat akan menjadi informan bagi KPK dan tim wasrik lainya yang mengakibatkan pasangan SAH akan masuk bui dan YBS. Akan menjadi Pj atau Bupati Aceh Tenggara definitif sebaiknya pasangan Bupati dan wakil Bupati SAH tidak memelihara Yusrizal sebagai Sekda Aceh Tenggara.

Menurut Amar, Sekda sedang berusaha bermetamorfosis dan mendeklarasikan diri sebagai musang berbulu ayam, ular cobra tertidur pulas, agen Mossad yang sedang menyamar dan harimau leuser siap menerkam tuanya saat terlalai.

Pantauan portalsatu.com/, diketahui akun Facebook Amar Handal sudah menonaktifkan akun miliknya dengan ling https://www.facebook.com/share/p/12HTsYMr5BN/

"Atas kejadian ini saya Yusrizal selalu Sekda Aceh Tenggara merasa keberatan dan melaporkan ke polres Aceh Tenggara atas tuduhan yang dilakukan akun Facebook atas nama Amar Handal," katanya kepada portalsatu.com/, Selasa 3 Desember 2024.

Atas tindakan itu, Amar Handal dikenakan pasal Pasal 310 Juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan Kedua undang undang ITE. Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. (Supardi)