PBB – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump pada Rabu, 2 April 2025, menandatangani perintah eksekutif tentang apa yang disebut sebagai “tarif timbal balik” atau “reciprocal tariff (tarif resiprokal)”.
Menurut perintah eksekutif Trump itu, “tarif dasar minimum” sebesar 10 persen dan tarif yang lebih tinggi akan diberlakukan terhadap mitra-mitra dagang tertentu AS. Kebijakan itu mendapat penolakan yang meluas.
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (Sekjen PBB), Antonio Guterres memperingatkan “tidak ada yang menang dalam perang dagang”. Hal itu disampaikan juru bicara Sekjen PBB, Stephane Dujarric, Jumat, 4 April 2025.
Ketika ditanya mengenai komentar Guterres terkait kebijakan tarif terbaru dari Gedung Putih, Dujarric mengatakan, “Dalam perang dagang, tidak ada yang menang.”
“Kekhawatiran kami saat ini adalah pada negara-negara yang paling rentan yang paling tidak siap menghadapi situasi saat ini,” kata Dujarric.
Dujarric mencatatTujuan Pembangunan Berkelanjutan PBB (UN SDGs) akan terdampak “secara negatif” oleh perang dagang global.
Konferensi PBB untuk Perdagangan dan Pembangunan (UNCTAD) dalam sebuah pernyataan pada Jumat (4/4) memperingatkan bahwa tarif yang diberlakukan oleh AS akan merugikan negara-negara yang rentan.
UNCTAD menyebut, “Sistem perdagangan global memasuki fase kritis—mengancam pertumbuhan, investasi, dan kemajuan pembangunan, terutama bagi negara-negara yang ekonominya paling rentan”. Sebab, negara-negara ekonomi utama akan memberlakukan tarif baru yang mencakup banyak sektor.[]
Tanpa basis yang jelas
Sementara itu, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Fadhil Hasan menilai kebijakan tarif resiprokal AS tak memiliki basis ekonomi yang jelas.
“Cara mereka menentukan reciprocal tariff yang dikenakan kepada negara-negara, perhitungannya itu tidak memiliki satu basis ekonomi yang jelas,” ucapnya dalam Diskusi Publik “Waspada Genderang Perang Dagang” yang diadakan oleh Indef di Jakarta, Jumat (4/4).
Indonesia berada di urutan ke delapan di daftar negara-negara yang terkena kenaikan tarif AS, dengan besaran 32 persen.
Menurut dia, pengenaan kebijakan tersebut berdasarkan perhitungan pemerintah AS bahwa Indonesia menerapkan tarif sebesar 64 persen terhadap produk Amerika yang diekspor ke Tanah Air. Padahal, tarif yang diberikan oleh Indonesia terhadap barang Amerika hanya sekitar 8-9 persen.
Fadhil menerangkan dasar perhitungan pemerintah Amerika sehingga memberikan tarif 32 persen mengacu jumlah defisit perdagangan yang terjadi antara Indonesia dengan AS sebesar 16,8 miliar dolar AS. Artinya, surplus Indonesia sebesar 16,8 miliar dolar AS kemudian dibagi dengan total impor Amerika dari Indonesia sekitar 28 miliar dolar AS.
“Jadi, mereka menghitung kemudian bahwa tarif yang dikenakan oleh pemerintah Indonesia terhadap produk Amerika itu adalah 16,8 miliar dibagi dengan 28 sekian miliar, maka ketemulah 64 persen itu. 64 persen itulah kemudian mereka anggap sebagai tarif yang dikenakan oleh pemerintah Indonesia kepada produk Amerika,” ungkapnya.
Selain itu, pemerintah di bawah Presiden AS Donald Trump juga menganggap tarif sebesar 64 persen itu termasuk currency manipulation dan non-trade barriers (NTB) yang dikenakan oleh pemerintah Indonesia. Padahal, menghitung NTB sangat susah.
Kalangan ekonom di Amerika dinyatakan juga banyak “menertawakan” metode atau formula penghitungan tarif resiprokal. Salah satunya seorang profesor dari University of Michigan mengatakan sebaiknya ekonom yang bekerja untuk Trump pensiun karena telah melakukan perhitungan tarif tanpa argumen atau formula yang secara ekonomi bisa dipertanggungjawabkan.
“Jadi, saya kira hampir semua sepakat bahwa perhitungan yang dilakukan itu sangat membingungkan dan tidak memiliki suatu argumen yang jelas, tetapi itulah yang dilakukan oleh pemerintah Amerika, dan itu berlaku untuk semua negara,” kata Fadhil.[]





