BLANGKEJEREN – Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues kembali membuat surat imbauan untuk Kepala Sekolah Negeri dan Swasta tingkat SD dan SMP. Surat itu ditujukan untuk kepala sekolah di Kecamatan Blangkejeren, Blangpegayon, dan Dabun Gelang.
Surat ditandatagani Kepala Dinas Pendidikan Gayo Lues, Anwar, S.Pd., tanggal 25 September 2020 itu berisi bahwa berdasarkan arahan Bupati Gayo Lues H. Muhammad Amru melalui sambungan telepon, seluruh sekolah di masa pandemi Covid-19 harus mematuhi protokol kesehatan.
“Dalam rangka mengatasi penyebaran Covid-19, maka Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues menetapkan hal-hal sebagai berikut. Mulai hari Sabtu tanggal 26 September 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan melaksanakan proses belajar dari rumah (BDR) bagi peserta didik,” bunyi surat yang dibagikan masyarakat dalam grup WhatsApp.
Selain itu, Kadis Pendidikan juga menekankan agar kepala sekolah menyusun jadwal penugasan dan pembelajaran dari rumah, para guru tetap berada di satuan pendidikan masing-masing dengan ketentuan jam pelajaran sesuai ketentuan kurikulum khusus di masa pandemi Covid-19.
Guru melaksanakan tugas mengajar daring/dalam jaringan berupa penugasan yang tidak memberatkan peserta didik. Peserta didik selama belajar di rumah mengerjakan tugas, pembelajaran daring yang diberikan guru harus menghindari keluar rumah kecuali sangat penting.
“Kepala sekolah harus mengatur jadwal piket guru. Guru selalu memantau tugas yang diberikan kepada peserta didik dan mengumpulkan tugas-tugas sebagai salah satu bentuk penilaian. Guru membuat laporan tentang hasil penugasan disertai hasil penilaian. Guru secara individu meningkatkan kompetensinya baik terkait dengan IT maupun kompetensi lainnya, dan kepala sekolah mengondisikan keamanan sekolah selama peserta didik di rumah,” bunyi surat itu.
Selain SD dan SMP di Kecamatan Blangkejeren, Blangpegayon, dan Dabun Gelang, sekolah di kecamatan lain tetap melaksanakan proses belajar mengajar tatap muka, tapi harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat.[]




