LHOKSEUMAWE – Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, melantik 11 pejabat eselon II di Aula Kantor Wali Kota, 7 Februari 2019, sore. Salah seorang di antaranya, M. Rizal, yang selama ini menjabat Sekretaris Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe, dilantik menjadi Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian (DKPP).

Keputusan Wali Kota Lhokseumawe itu diduga mengabaikan surat Plt. Gubernur Aceh. Dalam surat nomor: 270/1588 tanggal 29 Januari 2019, Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, meminta Bupati/Wali Kota se-Aceh menugaskan sejumlah PNS daerah pada KIP Kabupaten/Kota sebagaimana maksud pasal 202 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang KIP sesuai dengan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Berkenaan hal tersebut di atas, untuk mendukung kelancaraan penyelenggaraan Pemilu serentak Tahun 2019, diminta kepada saudara untuk tidak menarik PNS yang telah ditugaskan tersebut sampai dengan tahapan Pemilu serentak Tahun 2019 selesai,” bunyi surat Plt. Gubernur Aceh itu.

Surat itu ditembuskan kepada Mendagri, Menteri PANRB, Kepala BKN, Ketua KPU RI, Dirjen Otda Kemendagri, Ketua DPRA, Ketua KIP Aceh, Ketua DPRK se-Aceh, Ketua KIP Kabupaten/Kota se-Aceh, dan Kepala Badan Kepegawaian Aceh.

Sekda Lhokseumawe, Bukhari AKs., membenarkan Wali Kota Suaidi Yahya sudah melantik M. Rizal–yang selama ini menjabat Sekretaris KIP–menjadi Kepala DKPP. Rizal dilantik bersamaan dengan 10 pejabat eselon II lainnya yang merupakan hasil seleksi/lelang jabatan pada Desember 2018 lalu.

Bukhari mengatakan, pelantikan yang dilakukan terhadap M. Rizal dari Sekretaris KIP menjadi Kepala DKPP itu tidak masalah. “Dan nanti ada penggantinya dari jabatan sebelumnya (Sekretaris KIP). Karena beliau (M. Rizal) sudah mengikuti tahapan seleksi murni (lelang jabatan) beberapa waktu lalu, dan tidak menjadi persoalan,” ujar Bukhari saat dikonfirmasi portalsatu.com, Sabtu, 9 Februari 2019.

Ditanya mengapa pelantikan terhadap M. Rizal sebagai Kepala DKPP dari Sekretaris KIP tidak ditunda sampai selesai Pemilu 2019, Bukhari menyebutkan, “Itu tidak bisa ditunda, karena sudah ada persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, apabila telah disetujui maka mesti segera dilantik”.

“Untuk Plt. Sekretaris KIP belum diketahui siapa yang akan ditunjuk sebagai pengganti beliau (M. Rizal), itu nanti dilihat kembali. Intinya beliau saat ini sudah resmi menjabat sebagai Kepala DKPP Lhokseumawe karena sudah dilantik, karena sebelumnya di DKPP kekosongan jabatan sebagai kepala,” kata Bukhari.

Terkait surat Plt. Gubernur Aceh tanggal 29 Januari 2019 meminta Bupati/Wali Kota se-Aceh untuk tidak menarik PNS yang telah ditugaskan pada KIP sampai tahapan Pemilu serentak tahun 2019 selesai, Bukhari mengatakan, itu nanti ditanggapi kembali.

Sementara itu, M. Rizal membenarkan bahwa dirinya sudah dilantik menjadi Kepala DKPP Lhokseumawe. Ia menjelaskan, untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris KIP itu di tingkat KPU tentunya ada proses atau tahapan tersendiri, dan kemungkinan nantinya akan ditunjuk Plt., terlebih dahulu.

“Artinya tidak menjadi masalah walaupun ada proses penggantian tersebut. Sebelumnya kita juga melaporkan hal ini kepada pihak KIP Aceh dan hasilnya tidak masalah,” ujar Rizal.[]