LHOKSEUMAWE – Sekretaris Komisi D DPRK Lhokseumawe, Abdurrahman Yusuf, menilai kebijakan wali kota meminta Dayah Mataqu pindah ke Ruang Maintenance atau Mess Plaju lantaran bekas SMP Arun akan dijadikan Ruangan PINERE Covid-19, kurang bijak.  

Baca: Pemko Tetap Pakai Bekas SMP Arun untuk Ruang PINERE, Mataqu Diminta Pindah

“Saya menilai ini kebijakan wali kota yang kurang bijak. Cara menyelesaikan masalah dengan menciptakan masalah baru,” kata Abdurrahman Yusuf kepada portalsatu.com/ melalui pesan WhatsApp, Selasa, 29 September 2020, siang.

Menurut Abdurrahman Yusuf, sebagai kepala daerah (pemimpin), keputusan wali kota terkait hal ini kurang bertanggung jawab, dan terkesan kurang peduli dengan dunia pendidikan keagamaan. “Terlebih inikan menyangkut pendidikan Tahfizh Alquran,” ujarnya.

“Dalam hal ini manajemen LMAN juga kita minta untuk lebih peduli kepada dunia pendidikan agama dengan memberikan kesempatan dan tempat kepada Dayah Mataqu yang lebih representatif dan layak untuk digunakan oleh para santri generasi Qurani Aceh,” tutur Abdurrahman Yusuf.

Ditanya bagaimana seharusnya langkah yang lebih bijak dari Pemko Lhokseumawe, Abdurrahman Yusuf mengatakan, “Jika memang Mataqu harus keluar dari eksgedung SMP Arun itu, maka pemko harusnya memberikan solusi yang tidak menyulitkan manajemen Mataqu dalam menjalankan proses pendidikan berasrama bagi para santri dan juga menyediakan sedikit kompensasi biaya renovasi lokasi baru”.

“Dayah Mataqu sudah menempati gedung tersebut dari tahun 2014 dan pada tahun 2015 sudah mengajukan izin pemakaian tempat ke LMAN di Jakarta. Sementara RS Arun baru mengajukan izin pemakaian gedung tersebut pada tahun 2018. Artinya, LMAN bersikap tidak profesional dalam hal ini,” kata Abdurrahman Yusuf.

“Dan dalam enam tahun Mataqu menempati gedung tersebut sudah banyak mengeluarkan biaya untuk merenovasi gedung tersebut. Ketika saat ini RS Arun masuk ke gedung tersebut tidak hanya melakukan sedikit renovasi untuk kegunaan Ruang PINERE. Artinya, mereka menikmati gedung yang sudah bagus,” ujar Sekretaris Komisi bidang pendidikan dan kesehatan DPRK Lhokseumawe itu.

Sebelumnya, saat menggelar konferensi pers di Kantor Wali Kota Lhokseumawe, Senin, 28 September 2020 sore, Wali Kota Suaidi Yahya, mengatakan, “Yang perlu kita ketahui, Mataqu yang tinggal di gedung bekas SMP tersebut tidak ada surat menyurat dengan pemilik aset tersebut yaitu LMAN. Kita sudah komunikasi dengan direktur LMAN pusat, tidak ada surat apapun yang menyatakan legalitas untuk Mataqu belajar mengajar di situ. Itu semuanya gedungnya adalah disatukan dengan perkembangan RS Arun”.

“Itu yang diduduki Mataqu itu ilegal, tidak ada surat izin, secara lisan ya,” kata Suaidi.

Suaidi juga menegaskan, “Ini masalah kemanusian, bukan masalah agama. Keselamatan umat itu nomor satu”.

Menjawab portalsatu.com/, seandainya Dayah Mataqu mau pindah ke Gedung Maintenance atau Mess Plaju, apakah Pemko Lhokseumawe juga akan memfasilitasi agar menjadi tempat yang layak untuk kegiatan pendidikan yaitu memiliki listrik dan air, Suaidi mengatakan, “(Tempat) itu sudah ditinjau oleh tim kita, itu memang layak”.

“Kalau memang harus direhab ya rehablah, kan ada biaya. Dia kan bukan sosial 100 persen, masuk yayasan kan pakai bayar, uang bulanan bayar,” ujar Suaidi.

“Direhab (jika ingin lebih layak), karena itupun gratis enggak sewa. Itu berapa tahun sudah dipakai bekas SMP,” kata Wali Kota Lhokseumawe.[](red)