Banyak orang berlomba-lomba menjadi anggota DPR RI meski mereka mengetahui butuh modal yang tak sedikit untuk bisa duduk di Senayan. Pada Pemilu Legislatif 2019 misalnya, 7.968 calon anggota legislatif bersaing meraih 575 kursi DPR RI.
Kursi anggota DPR memang “empuk”. Bagaimana tidak, gaji, tunjangan hingga fasilitas yang diberikan negara bukanlah recehan.
Selain gaji dan tunjangan yang besar, anggota DPR pun diberikan uang pensiun seumur hidup oleh negara meski hanya menjabat lima tahun atau satu periode.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Lantas berapa uang pensiun anggota DPR?
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, uang pensiun anggota DPR yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.
Rinciannya, Rp 3,02 juta untuk anggota DPR yang merangkap ketua. Angka ini 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan.
Bagi anggota DPR yang merangkap wakil ketua uang pensiun yang diterima sebesar Rp2,77 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp4,62 juta per bulan.
Adapun untuk anggota yang tidak merangkap jabatan, uang pensiun yang diterima sebesar Rp2,52 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp4,20 juta per bulan.
Uang pensiun akan dihentikan bila penerima meninggal dunia atau menjadi anggota lembaga tinggi lainnya.
Namun dalam Pasal 17 UU 12 Tahun 1980, bila penerima pensiun meninggal dunia, maka untuk istri atau suami sah penerima diberikan pensiun janda/duda sebesar setengah dari uang pensiun.
Anak anggota DPR juga berhak menerima uang pensiun anak bila penerima pensiun atau penerima pensiun janda/duda meninggal dunia atau menikah lagi.
Untuk uang pensiun anak ada sejumlah syarat yakni belum mencapai usia 25 tahun, belum mempunyai pekerjaan tetap dan belum menikah.
Di luar uang pensiun dan gaji pokok, anggota DPR mendapatkan banyak tunjangan hingga Rp47,1 juta. Mulai tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan hingga tunjangan komunikasi intensif.
Angka itu bisa lebih besar karena masih ada biaya perjalanan anggota DPR hingga anggaran pemeliharaan rumah.
(Yoga Sukmana)[]Sumber: intisari.grid.id / kompas.com






