BANDA ACEH – Sebanyak 185 orang terjaring razia masker selama September 2020 di Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh. Razia masker dilakukan secara intensif sejak diberlakukannya Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh No.51/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan Hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Banda Aceh.

Camat Meuraxa Ardiansyah mengatakan, pihaknya rutin melakukan razia masker di akhir pekan, terutama di lokasi wisata  Gampong Ulee Lheue yang jumlah pengunjung selalu meningkat di akhir pekan. “Jadi di situ bisa kita maksimalkan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pengunjung dan pedagang,” kata Ardiansyah, Senin, 12 Oktober 2020.

Ardiansyah menambahkan, jumlah pelanggar protokol kesehatan di Kecamatan Meuraxa terus menurun sejak rutin dilakukan razia masker. Sejak September 2020 sebanyak 185 orang terjaring dalam razia yang dilakukan pihak Muspika Kecamatan Meuraxa.

“Ada penurunan sebesar 40 persen, terakhir kemarin hanya ada 20-an saja yang terjaring dari awalnya mencapai 40 orang sekali razia. Pelanggar bisa memilih hukuman seperti sanksi sosial menyapu jalan membersihkan fasilitas publik dan taman, kalau dia tidak mau sanksi sosial dia bisa memilih sanksi administrasi dengan membayar Rp50 ribu dan masuk langsung ke retribusi daerah,” jelasnya.[rilis]