LHOKSEUMAWE – Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf, meminta aparatur desa tidak perlu khawatir menggunakan desa untuk membangun rumah tidak layak huni bagi warga. Semua dana desa juga bisa dialokasikan untuk membangun rumah kaum dhuafa karena sudah memiliki payung hukum berupa peraturan bupati.

“Tahun ini sudah ada Perbup yang mengatur dana desa untuk membangun rumah tidak layak huni minimal dua unit di masing-masing gampong.  Malah bisa dialokasikan semuanya, bila diputuskan dalam musyawarah gampong,” kata wakil bupati yang akrab disapa Sidom Peng saat ditanya portalsatu.com, saat menjenguk Suhati, penderita kanker tulang akut di Sawang, Rabu, 4 Oktober 2017.

Dijelaskan, Perbup tersebut dibuat untuk meminimalisir rumah tidak layak huni di Aceh Utara. Mereka menargetkan, tahun 2017 ini sebagian besar rumah tidak layak huni sudah dibangun baru. Sementara sisanya akan dialokasikan di tahun selanjutnya.

“Rencananya Pemkab akan menambah item baru dalam Perbup, yaitu dana gampong juga dialokasikan untuk rehabilitasi rumah tidak layak huni. Harapan kita tahun depan item itu sudah bisa direalisasikan,” ujar Sidom Peng.

Dia mengatakan anggaran dana desa diperuntukkan membangun rumah tipe 36. Sementara anggaran maksimal yang dipergunakan adalah Rp89 juta. Hal ini sesuai dengan alokasi pemerintah untuk standar rumah dhuafa.

Bedanya, kata Sidom Peng, rumah duafa dari dana gampong dilakukan dengan sistem padat karya. Artinya penggunaan dana ini tidak dikenakan pajak, dan mendapat plot lebih rendah dari standar APBK.

Fauzi menerangkan, untuk tahun 2017, Pemkab mengalokasikan 200 unit rumah duafa. Sementara realisasinya sudah mencapai 30 persen. Sedangkan plot dari dana Otsus juga lebih dari 200 unit, bedanya realisasi sudah mencapai 70 persen.[]