Senin, September 9, 2024

Persaudaraan Masyarakat Brunei Darussalam...

BANDA ACEH - Berkenaan dengan berita duka cita, telah berpulang ke Rahmatullah seorang...

Peduli Terhadap Anak Yatim, Abu...

SUBULUSSALAM - Pimpinan Pondok Pesantren Babul Khairi, Desa Batul Napal, Sultan Daulat, Abu...

Masyarakat Gayo-Agara Gelar Kesenian...

KUTACANE - Dalam rangka melestarikan tari Saman hingga ke anak cucuk, masyarakat Gayo-Agara...

Panwaslih Aceh Paparkan Hasil...

LHOKSEUMAWE - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih/Bawaslu) Provinsi Aceh menggelar sosialisasi hasil pengawasan dan...
BerandaNewsSenator Fachrul Razi:...

Senator Fachrul Razi: Aceh Tidak Masuk Dalam 10 Provinsi Pemekaran 

JAKARTA – Isu pemekaran Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA) dan Aceh Barat Selatan (ABAS) kembali mencuat ke permukaan. Selama ini panitia pemekaran melakukan berbagai manuver politik, mulai melobi pemerintah pusat, pengerahan massa, menghibahkan tanah untuk calon ibu kota provinsi baru, dan diskusi para tokoh elite politik. Ketimpangan pembangunan, potensi daerah dan memperpendek rentan kendali pemerintahan selalu menjadi faktor pendorong dan perang wacana pemekaran. Lantas bagaimana tanggapan Ketua Timja Pemekaran Wilayah Barat DPD RI, Fachrul Razi, MIP, mengenai hal ini?

“Saya menghargai kalau ada yang ingin memekarkan Provinsi Aceh. Namun saya khawatir akan menjadi bumerang politik untuk konstelasi di 2017, karena hanya memberikan harapan palsu yang kembali menipu masyarakat di wilayah Barat Selatan. Karena Aceh tidak masuk dalam pemekaran provinsi,” ujar Fachrul Razi yang juga anggota DPD RI asal Aceh kepada portalsatu.com, Sabtu, 6 Februari 2016.

Dia mengatakan, parlemen di Senayan telah menyetujui 65 Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) untuk dibahas bersama Kementerian Dalam Negeri. Dalam DOB tersebut, kata dia, Aceh tidak masuk dalam daftar provinsi yang akan dimekarkan. Adapun DOB provinsi yang masuk dalam daftar 65 RUU DOB adalah Provinsi Tapanuli, Kepulauan Nias, Pulau Sumbawa, Kapuas Raya, Bolang Magundaw Raya, Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Barat Daya. 

Menurutnya, pemekaran Aceh menjadi dua provinsi baru akan bertentangan dengan MoU Helsinki dan UU tentang Pemerintah Aceh. Senator Fachrul Razi selaku wakil Aceh di parlemen akan tetap mengawal agar pemerintah pusat konsisten menjalankan MoU Helsinki dan UUPA.

Sebagai Ketua Timja Pemekaran Wilayah Barat DPD RI, Fachrul Razi lebih mendukung pemekaran kabupaten/kota seperti di Simeulue dan Aceh Selatan yang masuk dalam DOB pemekaran di Senayan tahun 2016. Menurutnya, pemekaran kabupaten merupakan solusi terhadap ketertinggalan daerah. “Perjalanan pemekaran juga panjang, apabila disetujui maka akan keluar PP yang dilaksanakan selama tiga tahun sebagai daerah persiapan dan kemudian menjadi UU daerah baru atau kabupaten baru setelah tiga tahun,” ujarnya.

Fachrul Razi menyebut pemekaran Provinsi Aceh bukanlah solusi yang diharapkan semua pihak setelah perdamaian dilakukan. Menurutnya, perdamaian lebih menekankan pada penyatuan Aceh dengan payung hukum pembangunan UU No.11 Tahun 2006.

“DPD RI juga tidak akan memberikan rekomendasi terkait dengan pemekaran Aceh. Kita akan komit dengan UU dan kekhususan yang ada di daerah seperti Aceh,” Wakil Ketua Komite I DPD RI ini.

Fachrul Razi menilai isu pemekaran ALA-ABAS di Aceh sudah menjadi isu politik dan akan dipergunakan kapan saja diperlukan oleh elite-elite politik yang tidak suka dengan persatuan masyarakat Aceh. Isu pemekaran selalu dikampanyekan  menjelang pemilihan kepala daerah, setelah pemilihan dan saat akan berakhirnya masa jabatan kepala daerah.  

“Saya meminta pemerintah Aceh untuk fokus pada pembangunan wilayah Barat Selatan dan wilayah Tengah agar terjadi pemerataan pembangunan,” ujar Senator asal Aceh ini.

Fachrul Razi menambahkan, ia bersama elemen masyarakat akan terus berjuang untuk mengawal penyatuan Aceh di bawah MoU Helsinki dan UUPA. “Penyatuan Provinsi Aceh dan nilai perdamaian harus kita tegakkan dan laksanakan sesuai dengan kekhususan Aceh,” katanya.[]

Baca juga: